Kapolres Subulussalam berhasil menangkap sendikat Hepnotis Antar provinsi

kapolres Subulussalam AKBP,Qori wicaksono, konferensi  Pers sendikat kriminal kejahatan Hepnotis Antar provinsi, foto Humas Polres Subulussalam

Silabusnews.com, Subulussalam – Dalam konfrensi pers kapolres Subulussalam AKBP,Qori wicaksono,S.I.K di dampingi Kabag OPS polres Subulussaam,AKP, R.Manurung dan Kapolsek Simpang kiri,Iptu,Arianto,ST.P Di halaman Polsek simpang kiri, berhasil mengamankan sendikat kriminal kejahatan Hepnotis Antar provinsi, Rabu 21/4/2021.

”  Kejadian tindak pidana penipuan tesebut hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 11 wib di komplek terminal Subulussalam,” kita berhasil mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap Kaplores Subulussalam AKBP Qori Wicaksono dalam kompfrensi pers.

Pelaku Hipnotis yang di amankan yang pertama adalah: inisialnya ec 53 Tahun pekerjaan pedagang alamatnya Desa Parak batuang Payakumbuh barat Kota Payakumbuh Sumatera barat yang kedua  AF 60 tahun alamatnya komplek polri bunga tanjung Indra Desa batipuh panjang kecamatan koto tangah kota Padang Sumatera barat yang ketiga inisialnya JM umur 46 tahun swasta burung garuda payung sekaki Kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.

Kronologis kejadian, tanggal 19 April 2021,  DT korban lagi berjalan-jalan di seputaran tarminal untuk berbelanja ke pasar setelah itu di datangi 3 orang menawarkan batu merah delima, tes punya tes batu tersebut  dimasukkan di dalam air, pelaku mengeluarkan batu merah delima itu dari bungkusan timah rokok warna kuning, jika batu tersebut di masukkan di dalam air maka air tersebut jadi kuning.

Dan selanjutnya, pelaku menawarkan kepada sikorban DT untuk menjual batu merah delima tersebut, korban mengikuti apa kata pelaku, lalu pelaku menawarkannya harga 500 juta kepada korban, korban tidak punya uang tawar-menawar jatuhnya satu juta tiga ratus ribu rupiah. (1300.000).

Pelaku sudah habis akal  untuk  mengelabui korbannya,” Ya, sudah sini uangnya, mana uangnya, untuk uang mukanya dulu pak nanti ambil uang di rumah, oke kata si pelaku,nanti datang ke sini lagi.

kemudian sikorban pulang ke rumahnya, di jalan korban  tersadar bahwa dirinya di terhepnotis cepat cepat pulang langsung untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang kiri. Kemudian Anggota Polsek Simpang kiri bergerak cepat mengadakan pengamatan sebentar dan sudah diketahui pelakunya langsung ditangkap, dan pada saat penangkapan sipelaku berusha melarikan diri pelaku terjatuh palaku langsung di amankan,” pungkas Kapolres.

kemudian dari tersangka kita amankan barang bukti berupa batu merah delima dan uang Rp 1.300.000, 3 telepon selular HP  dari ke ketiga orang tersangka

Kepada tersangka di sangkakan  pasal 378 tentang Penipuan,” paparnya.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses