Bintan Silabusnews.com – Pemerintah kabupaten Bintan diharapkan untuk segera melakukan penindakan terhadap cafe lembab yang berada di Jalan batu 25 depan spbu kijang.Kecamatan Bintan timur Kabupaten Bintan.
Pasalnya, tempat tersebut diduga menyalah gunakan izin usaha rumah makan yang di keluarkan pemerintah setempat Dr.H.Rusli.M.eng camat bintan timur.
Setelah di konfirmasi kepada camat bintim Dr.H.Rusli.M.eng oleh awak media inj kamis 26/10/17.mengatakan”membenarkan pihak kecamatan bintan timur telah mengeluarkan surat izin usaha rumah makan yang bernama kafe lembab pada tanggal 04 januari 2017.saat ini pihak kecamatan sudah memberi surat teguran pertama pada tanggal 8 mei 2017, kepada pengusaha kafe lembab terkait penyalahgunaan izin usaha.kata rusli.

Rusli menegaskan pengusaha tersebut masih nekad,pihak kecamatan akan memberikan surat teguran yang ke 3 dan akan mencabut izin usaha yang telah di keluarkan pihaknya, jelas camat Rusli.

  1. Sehingga Cafe lembab milik saudara Budiman(aching) diduga belum mengantongi izin usaha hiburan malam.
    Karena itu agar Pemerintah Kabupaten Bintan segera menindak tempat tersebut.agar tidak meresahkan masyarakat nantinya.
    Diduga lemahnya camat bintim Dr.H.Rusli.M.eng untuk mengambil sikap tegas terhadap pengusaha kafe lembab Budiman(aching), padahal camat bintim Dr.H.Rusli.M.eng.sudah hampir 1 tahun mengetahui bahwa surat izin usaha rumah makan yang di keluarkannya di salah gunakan.
    Semoga pihak pemerintah kabupaten dan instansi terkait,dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap usaha kafe lembab yang diduga ilegal itu.
    Disinilah pembuktian ketegasan Pemerintah Kabupaten Bintan,terkait memberantas pengusaha nakal yang menyalahgunakan perizinan.Sebab, izinnya rumah makan,kenapa jadi tempat karaoke dan menjual minum-minuman keras.Jelas ini sudah salah.untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda),dan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap,pengusaha yang menyalahgunakan izin usahanya.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.