4 Motor Diamankan Polres Bintan

Personil Polres Bintan saat melakukan pemeriksaan kendaraan yabg terlibat blapan liar, Sabtu 06 Juli 2024 (F.kir Humas Polres) Bintan)

Bintan, Kepri – Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar, terus dilakukan dengan melakukan patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran.

Beberapa warga masyarakat menyampaikan kepada Kapolres bahwa pada tempat-tempat tertentu menyampaikan perihal balap liar.

Atas laporan tersebut, Sabtu malam minggu 6 Juli 2024, personel gabungan mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam. Diketahui setelah diperiksa, dari ke delapan remaja tersebut, tiga orang masih pelajar.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K.,M.M., membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H., bahwa personel gabungan telah mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.

“Iya benar, tadi malam kami amankan empat unit sepeda motor dengan delapan orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi”, jelasnya, Minggu (07/07/2024).

Monang juga mengatakan bahwa adanya aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.

“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya”, terangnya.

Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk persoenel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.

“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan,” jelasnya

“Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan, bahwa dari yang diamankan terdapat 3 orang pelajar.

“Setelah kami data, dari delapan orang tersebut tiga orang masih pelajar”, rincinya.

“Kepada orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar,” imbaunya.

“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah”, ungkapnya.

“Balap liar salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nyawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya”, lanjutnya.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.

“Sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari,” terangnya.

“Sepeda Motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank, sedangkan Sepeda Motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari,” lanjutnya.

“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.