25 Kendaraan Di Tilang, Bayar Pajak Ditempat

IPTU Budi, KBO Satlantas Polres Bintan,saat memantau penulisan surat tilang usai pelaksanaan kegiatan, Kamis, 24/02/2022 (Foto Patar Sianipar)

Silabusnews.com, Bintan- Kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Daerah UPTD-PPD Bintan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, yang dilaksanakan secara bergandengan antara Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bintan dan UPTD-PPD Bintan, melakukan kegiatan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan dan tertib berlalu lintas di wilayah Tanjunguban, tepatnya di Jalan Permaisuri di depan kantor Samsat Bintan, Kamis (24/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, Satlantas yang bergandengan dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau UPTD-PPD Bintan, dimana selain mengecheck kelengkapan surat kendaraan, baik roda dua, empat maupun roda enam, juga dicheck apakah pajak kendaraan sudah lewat waktunya, dalam artian tidak dibayar.

IPTU Budi, KBO Satlantas Polres Bintan, kegiatan saat ini kita laksanakan sebagai pra operasi simpatik yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan dilokasi kegiatan, dimana dihimbau kepada setiap pengemudi kendaraan senantiasa patuh pada undabg-undang lalulintas, bukan hanya memakai helm, namun tetap membawa SIM, STNK asli, dan yang tak kalah perlunya adalah pajak kendaraan harus senantiasa masib berlaku.

“Hal ini dimaksud untuk kenyamanan dan keamanan setiap pengendara dan wajib pajak,” tegasnya.

“Jika surat kendaraan tertinggal dirumah, oleh sebab lupa membawa, jika terjaring pemeriksaan seperti saat ini, kami masih menyarankan untuk di ambil guna menghindari penilangan, namun jika tidak dapat menunjukkan maka akan dilakukan tilang,” paparnya

“Dan jika ternyata pajak kendaraannya belum dibayar, maka itu diarahkan melakukan pembayaran kepada petugas yang berwenang yakni petugas dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, UPTD-PPD Bintan,” rincinya.

Menurut informasi dari seorang petugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, UPTD-PPD Bintan, yang turut dalam kegiatan ini menyampaikan ada enam wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya ditempat.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.