Lingga- Silabusnews, Asisten Pemerintahan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, H Rusli, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan dalam rangka penyediaan tanah sebagai sumber objek Reforma Agraria, sesuai dengan Perpres No 88 tahun 2017, di ruangan Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis, (12/04/2018).
Menurut Rusli saat itu, Kabupaten Lingga adalah salah satu kawasan hutan terluas di Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas mencapai 122,358 Ha.
“Dengan wilayah hutan terluas di Provinsi Kepri, Kabupaten Lingga perlu pengawasan yang ekstra. Apa lagi banyak terjadi penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Rusli.
“Ini harus ada peran aktif dari masyarakat, pihak Kecamatan dan Kepala Desa untuk menjaga wilayah masing-masing,” tambahnya.
Disamping itu, Rusli juga menghimbau agar para Camat dan Kepala Desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu, untuk mendengar dan menyimak setiap perkataan dan arahan dari narasumber.
Kemudian, terkait tidak hadirnya Bupati Lingga H Alias Wello pada kegiatan acara sosialisasi tersebut, kata Rusli, Bupati sedang ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pak, Bupati Lingga berhalangan hadir dalam acara sosialisasi, dikarena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan,” tutupnya.
Dari pantauan media ini, narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu, Tridjoko dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 Tanjungpinang (BPKH), Berly Andia dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, oleh Indra Norza. Tampak juga hadir Camat, Lurah dan Kades, se-Kabupaten Lingga sebagai undangan. (SK/SN)