Tersangka EC, DPO berhasil ditangkap anggota Respatti-Sattreskrim Polres Kayong Utara. Foto: Humas Polres Untuk Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kayong Utara – EC satu dari Tiga tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali oleh Anggota Respatti- Sattreskrim Polres Kayong Utara, setelah 210 hari dari pelariannya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sokmo Wibowo,S.I.K, S.H, M.Hum., melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara IPTU Jaminto.
“Ada tahanan yang kabur dari Polres Kayong Utara dan berhasil ditangkap kembali Jumat (22/01/2021),” ungkap IPTU Jaminto.
Disebutkannya ada 3 tahanan yang kabur pada hari Sabtu (27/06/2020). Ke 3 tersangka yang jadi DPO tersebut sudah lengkap ditangkap oleh pihaknya sampai pada hari ini, Jumat (21/01/2021).
Anggota Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara mendapat informasi persembunyian EC di rumah saudara kandungnya dan langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.
“Pada hari Kamis (22/01/2021) tim bergerak cepat menuju ke rumah saudara kandung EC tersebut, ternyata di rumah saudara kandungnya tidak ditemukan adanya EC, kemudian tim mendapat informasi bahwa EC menumpang mobil menuju Simpang 4 Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dan ditemukannya mobil yang ditumpangi EC, mobil dihentikan, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka EC, langsung di giring ke Polres Kayong Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Jaminto.
Dijelaskannya bahwa dengan tertangkapnya kembali tersangka EC maka seluruh tersangka DPO sebanyak 3 orang yaitu JA, HS dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara.
“Keberhasilan tersebut karena kerja keras juga adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang serta peran serta dari masyarakat,”jelas Jaminto.
Jaminto menyebutkan bahwa tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari.
Tersangka EC terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun.
Penulis: Ali