Warga Resah Dengan Pencuri Tabung Gas, Polisi Langsung Ciduk Pelakunya

Pelaku pencurian tabung gas inisial RMIH di amankan di Polsek Gunung Kijang . F. Humas. 

Bintan, Kepri – Polsek Gunung Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin setiap Hari Jumat Curahan Hati. (CurHat). Bersama warga kecamatan Gunung kijang warga menyampaikan resah keluh adanya aksi pencuri tabung gas di kedai milik warga, langsung respon keluhan warga sudah terjawab dengan waktu singkat pelaku langsung diringkus pencuri tabung gas oleh personil Polsek Gunung Kijang”  Jumat (27/1/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono bahwa aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi diwilayah hukum Polsek Gunung Kijang sudah ditangkap, Ujarnya.

Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26thn) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang, telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi atau 4 TKP, tambah Iptu Sugiono

Masih kata Iptu Sugiono, kronologis penangkapan berawal dari ketahuannya oleh korban aksi pencurian yang dilakukan pelaku disebuah warung, selanjutnya korban berteriak sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sebuah tabung gas dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Berbekal informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan perburuannya dengan mengejar pelaku, tak butuh waktu lama setelah menerima laporan pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 8 buah tabung gas dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Gunung Kijang.

Saat ini untuk tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.P dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara, Kata Iptu Sugiono.

*/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.