Warga Kesal, Belum Serah Terima Jembatan Sungai Beliung Roboh

Jembatan Sungai Beliung yang roboh.(f.Ali)

Silabusnews.Com, Ketapang – Warga sesalkan Robohnya Bangunan Jembatan yang belum sempat serah terima, terletak di Dusun Sungai Beliung, Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalabar.

Jembatan yang dibangun dengan proyek dana APBD Provinsi tahun anggaran 2019 dengan pagu dana 886.285.000(Delapan Ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)oleh pelaksana CV. Kawan Lama,
yang merupakan aspirasi anggota DPRD Provinsi Hj. Suma Jeni dari Praksi Partai Golkar.

Menurut keterangan warga setempat, saat awak media turun ke lapangan (13/06)bahwa jembatan yang pekerjaannya dimulai sejak Oktober 2019 tersebut roboh diduga karena pondasi bangunan yang tidak kuat menahan terjangan air.

” Mulai pengerjaan bulan Oktober 2019, selesai pengerjaan Desember 2019, kurang lebih satu setengah bulan selesai pengerjaan bangunan tersebut sudah tampak miring, dugaan saya karena pondasi yang tidak kuat,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya.

Senada dengan itu, Rici, Ketua BPD kepada awak media ini menerangkan bahwa benar adanya apa yang di tuturkan oleh warga.

” Memang betul apa yang dituturkan itu, dan jembatan ini sudah kelihatan miring sejak kurang lebih satu atau dua bulan setelah pengerjaan, yang parahnya setelah ada hujan pada bulan Juni jembatan ini roboh,” ucap Rici.

Dikatakan Ricci warga sangat berharap jembatan tersebut bisa segera di perbaiki.

” Kami berharap ini bisa di perbaiki, dibangun baru, dimana awalnya yang kami ajukan itu adalah jembatan gantung bukan jembatan seperti ini(sambil nunjuk jembatan yang roboh),”kata Ricci.

Dedi pelaksana proyek saat di konfirmasi melalui sambungan Selulernya Selasa(08/07/2020)mengatakan akan bertanggung jawab secara moral, dan berupaya untuk memperbaiki jabatan tersebut.

” Secara moral saya bertanggung jawab, karena bagungan itu sangat dibutuhkan warga setempat, untuk kelanjutannya menunggu keputusan dari Dinas terkait,”kata Dedi.

Saat disinggung sebabnya, ia tidak bisa menjawab

” Dalam hal ini saya tidak bisa menjelaskan, siapa dan diman letak salahnya, kita serahkanlah pada pihak penilai,” pungkasnya.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses