Warga Kamboja Pertanyakan Transparansi Dana Desa

Kantor Desa tampak sepi dan tidak kelihat adanya papan informasi terkait APBDes. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com,Kayong Utara – Dianggap tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, warga Desa Kamboja Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara mempertanyakan kemana penganggaran di alokasikan.

Salah satu anggota BPD kepada media ini mengatakan kalau pihaknya tak pernah mendapat tembusan dan tidak pernah tau persoalan Dana Desa.

” Saya selaku anggota BPD tidak pernah tau kemana alokasi dana itu di kelola, karena kami tidak pernah ada pemberitahuan atau tembusan berupa sepucuk suratpun dan saya belum ada melihat papan informasi yang di pasang seperti di Desa-desa lain,” tutur Effendi.

Menurut Effendi, saat pihaknya mempertanyakan ke pihak Desa, untuk Dokumen SPJ maupun LPJ, pihak Desa selalu berkilah.

” Saat kami mempertanyakan domen baik itu LPJ maupun SPJ mereka tidak bisa menunjukan, katanya itu rahasia Negara sehingga kami sebagai BPD tidak bisa melakukan tugas dan Fungsi kami,” imbuh Effendi.

Penuturan Effendi di benarkan anggota BPD lainnya.

“Memang benar, saya juga tak pernah tau kemana pengelolaan dana tersebut. Seajauh ini saya juga belum melihat papan informasi yang di pasang khususnya tahun 2020,” timpal Saudi.

Saudi meragukan akuntabilitas dari pihak Desa yang dianggap tidak transparan.

” Masa itu di bilang rahasia negara yang tidak boleh diketahui, Bukankah sekarang ini jaman keterbukaan transparansi Publik?bagaimana masyarakat bisa mengetahui segala kegiatan di desa,” kata Saudi.

Suadi juga menyinggung Maslah BUMDES yang sudah dua kali pengganggaran namun tak ada kejelasan.

” Terkait BUMDES sudah dua kali pengganggaran namun sekretariatnya saja belum ada kelihatan,”ketus Saudi.

Eka Ishak Sekdes yang baru menjabat lebih kurang 2 bulan saat di konfirmasi, mengaku belum mengetahui secara rinci perihal alokasi penggunaan dana Desa.

” Untuk penggunaan Dana Desa ini saya belum tau secara rincinya, karena belum ada pelimpahan berkas atau pemberitahuan kepada saya, karena sya juga baru menjadi sekdes di desa ini,” ujar Eka Ishak saat di temui di Kantor Desa.

Ditanya soal Sekretariat BUMDES, Eka juga mengakui kalau belum ada.

” Setahu saya untuk sekretariatnya belum ada, untuk lebih jelasnya bisa ditanya dengan pak Pj,” tutupnya.

Sakrani, S.Pd Pj Kepala Desa dua kali di datangi di Kantor Desa tidak berhasil di temui.

Sementara itu Purwanto Camat Pulau Maya saat dikonfirmasi mengatakan untuk di Desa setiap pencairan wajib menyampaikan dokumen.

” Untuk APBD Desa sebelum pencairan wajib menyampaikan dokumennya,” terang Camat saat ditemui pada Senin(29-03-2021).

Menurut Camat, setiap Desa wajib mempublikasikan APBDes.

“Desa harus mempublikasikan APBD Desa, semua wajib bukan hanya di desa Kamboja, tapi seluruh desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara,” lajut terang Camat.

Camat juga mengatakan jika pihak BPD tidak mendapat dokumentasi, maka Surati pihak Desa.

” Jika BPD tidak dapat dokumentasi, maka harus membuat surat ke desa, untuk menyampaikan laporan,”Imbuh camat lagi.

Kemudian Purwanto menerangkan untuk saat ini Camat tidak punya kewenangan, hanya sebagai pembina.

” Kita hanya pembinaan, pengawasan kita hanya sekedar monitoring saja, pengawasan yang detil itu di insfektorat, dan BPD juga punya kewenangan untuk mengawasi, sesuai dengan tugasnya,” pungkas Purwanto.

A.M

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.