Walaupun Satu Paslon, Tetap Harus Pakai Nomor Urut

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay saat memberi keterangan usai membuka Rakor Persiapan Pelaporan Dana Kampanye dan kegiatan kampanye, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024, Kamis 19/09/2024 (Foto: Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Haris Daulay, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaporan Dana Kampanye dan kegiatan kampanye, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 bertempat di Grand Lagoi Hotel, yang dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, camat, pihak bank, LO Partai Politik pengusul, serta forum pemantau Pemilu yakni Forum Demokrasi Milenial Kamis (19/09/2024) sekira pukul 09.20 WIB

Haris mengatakan, hari ini kita melakukan rapat koordinasi berkenaan dengan persiapan Dana kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

“Kegiatan yang kita lakukan ini dalam rangka memberikan informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan bagi Paslon melalui LO masing-masing Partai Pengusul, dimana dalam menyambut tahapan kampanye salah satunya ada kaitan dengan Dana kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa, kampanye itu dilakukan dengan kondisi ada anggaran di dalamnya, ada dana yang kemudian dikeluarkan dalam kegiatan kampanye.

“Maka kaitan dengan itu, ada ketentuan yang mengatur berkenaan dengan ketentuan-ketentuan Dana kampanye yang dipergunakan oleh Pasangan calon, dalam melakukan kampanye pada Pilkada tahun 2024.

Lebih lanjut Haris mengatakan, kegiatan ini memberikan informasi terkait ketentuan – ketentuan untuk pasangan calon tentang tahapan kampanye, yang salah satunya berkaitan dengan dana kampanye.

“Kampanye dilakukan dengan anggaran yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk kegiatan. Ketentuan itu pula nantinya mengatur dana kampanye yang dipergunakan tiap pasangan calon pada Pilkada tahun 2024,” tuturnya.

Hal itu juga menyangkut dana yang terdapat di beberapa rekening Bank pasangan calon, dan kemudian akan disiarkan darimana sumber dananya.

“Untuk sumber dana kampanye yang diperbolehkan sesuai ketentuan yakni sumbangan dari partai politik. Sumbangan pasangan calon dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat,” terangnya.

Dari hasil dana kampanye itu pula akan tertuang dalam SK KPU Kabupaten Bintan. Setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan calon dan Bawaslu.

“Dari kesepakatan, kemudian akan kita tuangkan surat keputusan perencanaan nyata dan biayanya,” bebernya.

KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut, meskipun pada Pilkada tahun 2024 ini hanya ada satu pasangan calon.

“Tetap harus dilakukan pengundian nomor urut, walau hanya satu pasang calon kepala daerah,” tekannya.

“Nomor urut itu nantinya, untuk pasangan calon merupakan simbol untuk digunakan. Maka hal itu masuk dalam kondisi netralitas, agar menghindari kecenderungan yang mengarah kepada simbol-simbol tertentu,” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.