Tumpang Tindih Anggota Kelompok Tani, Kerugian bagi  Petani itu Sendiri

Sri widayati ( Kasi Metode dan Informasi) Foto Ilham,Silabusnews.com

Silabusnews.com, Kayong Utara – Perlunya Pemahaman Bagi warga masyarakat tentang mekanisme pembentukan kelompok tani di Desa nya masing-masing menjadi sangat penting,karna dengan pembentukan kelompok tani yang kurang tepat akan berdamak kepada kelompok tani itu sendiri. hal tersebut diungkapkan oleh Sri Widayati (Kasi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian di Ruang Bidang  Penyuluhan Kantor  Dinas Pertanian Jumat,(09/10/2020).

Sementara Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dibantu PPL Swadaya diharapkan selalu mendampingi kegiatan sesuai jadwal latihan dan kunjungan di sesuai jadwal dalam melakukan pembinaan serta memberi informasi pada masyarakat yang akan membentuk kelompok tani.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompok tani,untuk itu bagi masyarakat yang akan membentuk kelompok tani sebaiknya menghubungi Penyuluh yang bertugas di desa tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih alias ganda, dengan kata lain jika ada anggota kelompok yang sudah terdaftar dikelompok tani tidak bisa masuk kedalam kelompok tani yang lain,”ungkap Sri Widayati.

Menurut Sri, Kelompok  Tani dapat berkembang dalam satu wilayah atau lebih,itu berdasarkan domisili,hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usaha tani sesuai kebutuhan para petani.

Poktan ditumbuh kembangkan, oleh  petani. Selanjutnya setelah Poktan terbentuk didaftarkan ke simultan melalu PPL dengan persyaratan sbb: 1.Berita acara pembentukan poktan yg ditandatangani Kades dan juga penyuluh.
2. Daftar hadir pembentukan Poktan dan juga susunan kepengurusan Poktan, jenis komoditas yg diusahakan, luas lahan, foto copy ktp dan KK, surat keterangan domisili dan profesi anggota Poktan dari kades.

Anggota Poktan bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang dipesan melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dalam penyusunan RDKK selain mencantumkan jenis dan jumlah pupuk yang dipesan dicantumkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir
sehingga data dalam Simluhtan dan RDKK haruslah singkron,” tutur Sri.

Ditambahkannya
Jika terdapat NIK yang dable atau ganda dalam pengentrian RDKK maka akan tertolak oleh system.

“Petani/Poktan bisa aktif dalam mengembangkan usahataninya dan PPL dibantu Penyuluh Swadaya dapat berperan aktif dalam pendampingan,pembinaan Poktan supaya dapat meningkatkan produksi dan produktivitas,”pungkas sri.

Ilham/Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses