Timbunan Jalan Usaha Tani.(JUT) yang mendahului Kontrak dan tidak prosedural. Foto: Ali Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kayong Utara – Tokoh Masyarakat dan Aktivis minta APH mengusut perilaku para oknum pelaksana proyek nakal yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta kangkangi Undang Undang.
Dari sorotan media salah satunya yang terjadi pada pelaksana proyek Jalan Usaha Tani.(JUT). Seraong Dusun Begasing, Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Yang dikerjakan mendahului kontrak dan bahkan belum ada perencanaan.
JUT Seraong di Dusun Begasing adalah proyek Pokir dari salah satu oknum anggota DPRD berinisial KT dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI).
KG selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengaku bahwa proyek itu adalah milik KT yang merupakan Pokir dari nya, sedang dirinya hanya membantu dilapangan yang mengurus administrasi ke Dinas.
” Saya bantu di Dinas saja pak, kalau ada apa apa di Dinas, saya ngecek di Dinas sudah tayang apa belum, dan kendalanya dimana,” tutur KG saat di temui di lokasi pekerjaan pada Minggu (06/12/2020).
Sebelumnya KT mengakui bahwa dirinya yang berinisiatif dan mendanai pekerjaan tersebut.
” Maklumlah kita ngejar waktu juga, mumpung saat ini masyarakat kampung belum sibuk panen dan segala macamnya, maka dari itu kami ambil inisiatif, ya sudah kita dahulukan saja,” kata KT saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.
Sementara itu
Sariadi Kabid PSP di Dinas Pertanian selaku PPK, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa sedang dalam design oleh konsultan perencana dan belum ada SPknya.
“Pak dimaksud sedang dalam tahap design oleh konsultan perencana..belum ada kontrak,” jelas Sariadi via WhatsApp.
Naza Nadira Kepala Desa Sedahan Jaya mengatakan bahwa pihak pelaksana tidak pernah berkoordinasi pada pihaknya terkait pekerjaan tersebut.
“Saya tidak tau kalau ada pekerjaan itu yang dikerjakan tanpa ada SPK, apa yang menjadi dasar mereka, sedang perencanaan saja belum tayang? Dan mereka juga belum ada koordinasi dengan kita selaku Pemerintah Desa,” kata Naza.
Abdul Rani Tokoh masyakat yang juga Ketua LP3KKU menyayangkan tindakan yang menyalahi aturan, dan harus diberi sanksi.
“Aspirasi salah satu anggota DPRD Kku yang mendahului pekerjaan sebelum di terbitkan nya surat perintah kerja (SPK) sesuai penjelasan dari PPK maupun oleh konsultan batal demi hukum dan dana yang sudah dianggarkan perlu di pertanyakan di alihkan kemana? sementara waktu pengerjaan sudah tidak ada untuk dinas terkait dalam hal distanak Kku di sarankan untuk tidak di proses bila di paksakan untuk di proses kami akan menempuh jalur hukum sehingga memberi efek jera bagi oknum oknum yang berbuat seperti itu, ke depan hal ini tidak akan terulang lagi,” ucap Abdul Rani.
Adji salah satu aktivis di KKU meminta aparat penegak hukum(APH) mengusut oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum serta mengangkangi Undang Undang.
” Kami minta APH mengusut para oknum yang nakal yang diduga terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi Undang Undang, karena ini adalah pekerjaan yang menggunakan keuangan Negara ada prosedur yang harus di jalankan,” kata Adji Selasa(08/12/2020).
Disaat bersamaan, Hermanto, Investigator LP3K-RI Wialayah Kalbar menimpali.
“Seorang Legislator tidak memahami aturan, dia kan Sorang Dewan yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Legislasi(pengawasan) harusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat untuk tertib administrasi, bukan malah menjadi aktor yang bertindak tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum,” timpal Hermanto
Penulis: Ali
Editor: Crates






