Usai pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu foto bersama di depan Mapolres Karimun, senin 22/11/21 foto Rahotan silabusnews.com
Silabusnews.com, Karimun – Tim Panter Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan inisial JN Kurir Narkotika Jenis Sabu-sabu di dapat dari tangan tersangka seberat 6.508. Gram terdiri dari enam bungkus di kemas dalam plastik bening di balut dengan lakban warna hitam di salah satu wisma yang berada di Karimun” Sabtu 30/10/21 lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK mengatakan, total sabu yang didapat dari tersangka inisial NJ sebanyak 6.508 gram di
memusnahkan sebanyak 6.304,59.Gram dengan cara direndam kedalam air mendidih kemudian dibuang kedalam septic tank.

Pengungkapan penangkapan tersangka inisial JN berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano”
Senin 22/11/21.
Lanjutnya, dari total barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak enam bungkus dengan berat bersih 197,48 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.
Kepada tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano SIK menambahkan akan terus melakukan kegiatan-kegiatan dalam memberantas tindak pidana kejahatan, dalam hal itu sangat di harapkan adanya kerjasama semua pihak dalam memberantas narkoba,” tegasnya
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu tersebut diantaranya Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD M Yusuf Sirat, perwakilan dari BNN, Kejari, Pengadilan Negeri dan Rutan Kabupaten Karimun.
(rahotan).






