Sujak Arianto Ketua DPW K.SBSI. (f. Ali)
Silabusnews.com, Kubu Raya – Ditengah situasi perlawanan terhadap Virus Covid-19 (Corona) yang sedang dihadapi, dimana Pemerintah berupaya mengatasi kesulitan ekonomi rakyat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit(PT.MAR) di Kubu Raya melakukan PHK terhadap 3(tiga) orang pekerja.

Mengetahui adanya tindakan perusahaan yang melakukan PHK mendapat kecaman dari Serikat buruh (KSBSI), karena melanggar rasa kemanusiaan dan keadilan.
Suryani salah satu pekerja yang di PHK, selasa 5/5/2020, menceritakan, bahwa dirinya bersama dua orang rekannya di-PHK lantaran ketiduran di lokasi kebun lantaran kecapean karena sedang berpuasa.
“Pada hari sabtu tgl 25, saat kami bertiga tertidur di kebun, tiba-tiba lewat Pak GM(S. Sembiring) beserta Askep(pak Yahya), Asisten(pak Putra) dan Mandor 1(satu) pak Saidi. Dan kami dibangunkan oleh pak GM,” cerita Suryani.
Lanjut Suryani yang telah bekerja sejak 2015 itu mengatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas seperti yang ditentukan oleh Perusahaan.
“Sejak Tahun 2015 hingga 2020 saya bekerja disini, baru kali ini saya tertidur, inipun lantaran kecapean karena berpuasa, sedangkan kami tidak melanggar ketentuan perusahaan. Kami sudah bekerja mulai dari jam 7(Tujuh) sampai jam 10.05 dan sudah memenuhi target yang ditentukan,” Lanjut Suryani.
Menurut Suryani pada hari senin (27/04/ 2020) dirinya ditelpon Mandor bernama Noni, bahwa mereka bertiga tidak bisa bekerja kembali.
Merasa diperlakukan tidak adil Suryani beserta dua orang rekannya mengadukan perihal yang dialami kepada serikat(KSBSI Pontianak) untuk berkoordinasi, kemudian dipanggil oleh HRD(Poernomo) menyatakan ketiganya tidak lagi dipekerjakan.
“Setelah saya koordinasi ke serikat buruh, tiba pada hari kamis saya dipanggil ke kantor menghadap HRD, Bapak Poernomo menyampaikan kepada kami bertiga, bahwa tidak di pekerjakan kembali(di PHK). Dan kami bertiga di beri belangko disuruh tanda tangan,” Suryani menyudahi Ceritanya.
Sujak Arianto Ketua DPW KSBI saat dihubungi via WhatsApp, membenarkan kejadian yang dialami Suryani dan rekannya, dikatakan Sujak bahwa perihal tersebut sudah di rundingkan di Bipartit.
” Sesuai hasil bipartit berdasarkan keterangan dari pihak lapangan mandor pekerja, tugas dan tanggung jawab sudah di jalankan hanya tertidur yang di permasalahkan oleh GMnya dan dan apabila pihak perusahaan juga harga mati harus PHK, kami serikat sepakat harus di bayar haknya dalam satu minggu,” terang Sujak.
Pihaknya juga meminta pekerja harus dipekerjakan kembali bila haknya tidak dipenuhi.
“Apabila belum di bayar, pekerja kami sarankan harus hadir dan bekerja kita lihat reaksi dan jawaban dari perusahaan apa yg dia mau kita tetap melawan,” tegas Sujak.
Sementara itu Poernomo Selaku HRD saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan akan memberikan jawaban sesuai hasil Pertemuan dengan pihak Serikat.
“Sesuai dengan hasil pertemuan dengan sbsi kemarin kita diberikan waktu 1 minggu pak utk menjawabnya…..jadi mohon bersabar pak utk jawabannya,terimakasih,” Jawab Poernomo via WhatsApp.
Ali







