Stop Bakar Hutan, Roby Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran Bupati Bintan (F-SS)
Bintan, Kepri – Menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Bintan sepanjang bulan Januari 2026, yang telah terjadi lebih kurang 78 titik, Bupati Bintan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 1/2026, tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan, Jum’at (30/01/2026)

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran, baik dilingkungan perumahan tempat tinggal, gedung perkantoran,
tempat kerja/usaha dan tempat keramaian maupun kebakaran hutan dan lahan, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan kepada Kepala OPD/Camat/Lurah/Kepala Desa/Tokoh dan seluruh masyarakat Bintan, agar meningkatkan koordinasi seluruh Aparatur Pemerintahan Daerah tingkat Kecamatan, Lurah/Desa dan instansi terkait termasuk TNI, POLRI, Relawan serta unsur masyarakat
lainnya, untuk mengaktifkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan ( Satgas Karhutla ), Relawan Pemadam Kebakaraan (REDKAR) Kebakaran yang di bentuk dengan
melengkapi fasilitas sarana kendaraan pickup dalam mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.

Roby juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, untuk melakukan Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Gerakan PLTB) selama musim kemarau, dan juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Ramlah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan (F- Patar Sianipar)

Selanjutnya Roby menekankan untuk meningkatkan sinergitas dan edukasi budaya sadar bencana, kepada masyarakat, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dini serta larangan membakar hutan dan lahan melalui media massa, spanduk, penyuluhan, sosialisasi dan lain-lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian bencana kebakaran, kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan dan UPTD Pemadam Kebakaran di wilayah kerja masing masing.

Untuk melaporkan kebakaran ini, dapat menghubungi nomor contact :
1. Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan, HP 085264705444
2. UPTD Pemadam Kebakaran Toapaya HP, 082191406828
3. UPTD Pemadam Kebakaran Tanjung Uban, HP 081372064646
4. UPTD Pemadam Kebakaran Kijang, HP 083198249493.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Ramlah meminta agar seluruh masyarakat mengindahkan dan mentaati Surat Edaran ini.

“Mari kita jadikan Kabupaten Bintan ini tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

“Bukan sedikit lahan yang sudah terbakar, petugas Damkar dengan segala upaya tetap akan memadamkan api, sesuai dengan motto, pantang pulang sebelum padam,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses