Status FB, Bukan Bagian Dari Kerja Jurnalis

Rahman Manik, kiriman WhatsAp Rahman Manik. Untuk Silabusnews.com (Kamis 28/10/)

Silabusnews.com, Subulussalam – Sempena Hari Sumpah Pemuda ke 93, Juru Bicara Tim pemenang Bintang Salmaza (Bisa) Rahman Manik, angkat bicara terkait
kemerdekaan pers yang diatur undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kamis (28/10/2021).

“Kita semua sepakat dan menolak
kekerasan terhadap karya dan kerja jurnalis,” paparnya

Rahman Manik mengatakan, dimana didalam undang-undang yang dimaksud dengan kerja wartawan itu adaah mencari pemberitaan, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara , serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal ini disampaikan terhadap Insiden perkelahian antara saudara JP dengan saudara CC di salah satu warung Subulusssalam Barat, terkait Status Facebook pribadi JP, yang bukan merupakan bagian dari pemberitaan karya jurnalistik, dan merupakan murni perkelahian biasa, dan kita menolak di kaitkan dengan stigma kekerasan terhadap wartawan.

“Status FB, bukan bagian dari kerja jurnalis, seperti yang diatur oleh undang undang pers, jadi kita mohon semua pihak harus ofjektif memahami melihat persoalan ini,” pungkasnya.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses