Sosialisasi Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni, Kabupaten Bintan T.A 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyerahkan bantuan, pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Kabupaten Bintan T.A 2025 (F_ Patar Sianipar)

Bintan, Kepri – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan memberikan jumlah total bantuan swadaya RTLH sebesar Rp. 1.470.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan , M. Irzan saat kegiatan Sosialisai Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Kabupaten Bintan T.A 2025 , bertempat di aula kantor Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (05/06/2025)

“Hari ini disosialisasikan bantuan 41 unit RTLH, bagi masyarakat di tujuh Kecamatan , ” ujarnya.

“Debgan rincian, enam unit di Kecamatan Teluk Sebong; tiga unit di Kecamatan Bintan Utara; tiga unit di Kecamatan Bintan Timur; tiga belas) unit di Kecamatan Bintan Pesisir; delapan unit di Kecamatan Teluk Bintan; dua unit di Kecamatan Toapaya; dan enam unit di Kecamatan Gunung Kijang,” jelasnya  Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan , M. Irzan saat menyampaikan sambutan (F_Patar Sianipar)

Besaran bantuan dengan rincian berikut : BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Ringan dengan nilai bantuan sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) yang terdiri dari Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk Bahan Material dan Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk upah tukang;

BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Sedang dengan nilai bantuan sebesar Rp. 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang terdiri dari Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) untuk Bahan Material dan Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk upah tukang.

BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Berat dengan nilai bantuan sebesar Rp. 39.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang terdiri dari Rp. 32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) untuk Bahan Material dan Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) untuk upah tukang;

Dan untuk BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Total dengan nilai bantu, Ban sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari Rp. 51.000.000 (Lima Puluh Satu Juta Rupiah) untuk Bahan Material dan Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) untuk upah tukang..

Jadi, kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan agar kita dapat sama-sama memahami tentang proses, tahapan serta mekanisme secara teknis pelaksanaan bantuan swadaya rumah tidak layak huni yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Foto bersama usai penyerahan bantuan swadaya RTLH (F_Patar Sianipar)

“Penerima bantuan diminta bentuk keswadayaannya dalam membangun, berembuk bersama hingga diharapkan dapat bergotong royong dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

“Pada dasarnya Pemerintah hanya memberikan stimulan kepada Penerima Bantuan, dengan memfasilitasi dan mendampingi melalui rekan-rekan fasilitator, agar bantuan ini dapat dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan manfaat yang besar kepada penerima,” lanjutnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Bintan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika nenyampaikan, bahwa pada periode kedua ini masih menjadi program prioritas Bupati Bintan dalam membantu masyarakat dengan memberi bantuan perbaikan rumah RTLH.

“DI anggarkan 1,4 miliar untuk 41 rumah, dengan beberapa kategori yang telah disampaikan,” ucapnya.

“Saya minta, Kades dan Lurah untuk dapat bersama-sama memantau pelaksanaan pekerjaan sekaligus melakukan pendampingan karena pekerjaan ini dari kita oleh kita dan untuk kita melibatkan tukang-tukang lokal,” tegasnya.

Diakhir sambutannya, Ronny menyampaikan selamat idul adha bagi seluruh masyarakat muslim se Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses