Ratusan Warga Desa Segar Wangi duduki lahan Kelapa Sawit PT SRM, karena tak kunjung ada penyelesaian sengketa lahan” Selasa (14/06/2022), foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com, Kalbar, Ketapang – Masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi merealisasikan statement(menepati janji) setelah 14 hari akan menduduki lahan yang dikuasai perusahaan, ungkapan itu di ikralkan pada saat melakukan aksi damai pada tanggal 20 Mei 2022.
Janji itu di tepati pada Selasa (14/06/2022), masyarakat berhasil menduduki areal HGU PT. Raya Sawit Manunggal anak perusahaan BGA Group seluas 1400 hektar.
Perihal tersebut disampaikan oleh Mohtar tokoh masyarakat Desa Segar Wangi yang juga merupakan salah satu anggota DPRD dari Partai PAN Daerah Pemilihan(Dapil) IV Kabupaten Ketapang.
“Keberhasilan menduduki areal tersebut akan kami pertahankan dan kami membuat tenda di lapangan. Kami juga ada di lapangan untuk mengawal aksi damai tersebut,” ujar Mohtar anggota komisi 2 yang membidangi perkebunan melalui sambungan WhatsApp.
Masih menurut Mohtar, adapun alasan pihaknya menduduki areal seluas 1400 hektar karena areal tersebut berada di luar HGU versi HORIZONTAL tahun 1991.
“HGU 1997 berdasarkan Risalah lelang nomor 134 tahun 2015 berada di Desa Batu tajam,” jelasnya.
“Terkait HGU versi lelang, yang dilakukan oleh KPKNL, berdasarkan putusan pengadilan negeri Ketapang itu memang benar,” tambahnya.
Menurut pantauan di lapangan, aksi damai kali ini tidak diikuti oleh tokoh tokoh yang pada aksi damai pada tanggal 20 Mei 2022, seperti Bsn (Ketua team Investigasi Desa Segar Wangi) kemudian Kepala Desa Segar Wangi juga tidak tampak hadir.
Dilain pihak, beberapa tokoh masyarakat dari desa di sekitar Desa Segar Wangi menyayangkan aksi damai yang menduduki areal perusahaan. Apalagi aksi tersebut dihadiri oleh seorang Anggota DPRD.
” Proses ini kan masih di tangan pemerintah, seharusnya beliau ( Mohtar, red) menghargai proses yang sedang berjalan di instansi terkait, dan ini akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat,”tutur tokoh yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu Tamrin Kepala Desa Segar Wangi saat dihubungi via WhatsApp menghimbau semua pihak untuk menahan diri, dan menghormati proses yang sedang berjalan.
Sedangkan Pihak perusahaan, Zainal selaku Head corporate affair dihubungi via WhatsApp Selasa(14/06) menjelaskan, pihaknya melakukan pekerjaan sesuai HGU.
“Kami bekerja sesuai HGU tahun 1997, berdasarkan risalah lelang nomor 134 Tahun 2015, dan kami juga membayar pajak BPHTB atas dasar peta HGU tahun 1997. Bagaimana kami dianggap berkerja di luar HGU,” jelas Zainal.
Penulis: Atn/Ali