Plang peringatan dilepas, setelah ada kesepakatan dari OPD terkait. Foto; Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kayong Utara– Hanya dalam rentang waktu sehari pemasangan Plang himbauan atas pembangunan Menara Pandang di Pulau Datok oleh Satpol-PP yang disinyalir tak mengatongi Izin IMB, dilepas dan pekerjaan dilanjut kembali.
Sebelumnya Wakil Bupati H. Effendi Ahmad atas perintah Bupati Citra Duani memanggil OPD terkait guna mengadakan musyawarah terbatas yang dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati pada Jumat pagi (13/11/2020) pukul 08.30Wib.
Dalam rapat dihadiri oleh Kasat Pol PP, dan Kabid Penyidikan Penegak Perda, Kabid PMPTSP, Kadis Porapar, Kadis PUPR beserta Kabid Tata Ruang dan juga Kabag Hukum Setda.
Wakil Bupati Effendi Ahmad melalui sambungan Seluler menerangkan bahwa telah terjadi kesempatan diantara pihak terkait.
“Hasil rapat antara Kadis PUPR, Kasatpol PP dan Kadis Porapar di kantor bupati, ketiga nya saling bersinergi akan menegak kan aturan bahwa Kadis Porapar siap mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku,”terang Wabup.
Lebih lanjut diterangkannya bahwa pembangunan menara bersumber dari Dana DAK yang harus segera diselesaikan, jika tidak akan menjadi tanggungan Pemda.
Wabup juga mengatakan bahwa melalui hal itu merupakan corong bagi Pol PP.
” Dengan adanya hal itu, akan menjadi corong bagi Pol-PP dalam melaksanakan fungsinya sebagai badan yang bertugas untuk menegakkan Perda,”tukas Wabup.
Kadis Porapar, Tasfirani saat di konfirmasi mengatakan pembangunan akan dilanjutkan dengan berupaya mengurus perizinan.
“Dari awal kami terus berupaya mengurus ijinnya, bukan hanya menara pandang juga yang lainnya yang ada di kawasan wisata. Namun masih dihadapkan dangan aturan yang berlaku, sementara semua yang ada tetap dibangun sambil pengurusannya clear,”sebut Tasfirani via WhatsApp Jumat (13/11/2020).
Sementara itu Rusli, Kadis PMPTSP, saat di hubungi tidak memberikan jawaban.
Penulis: Ali
Editor: Crates