Segel di lokasi perumahan saat dibuka oleh petugas Satpol PP Bintan, Rabu 21/02/2023 ( F. Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Pihak Satpol PP Kabupaten Bintan, melakukan pelepasan segel pada lahan PT Putera Karya Bintan (PBK) pengembang perumahan bersubsidi di Jalan Eka Bakti Tanjung Uban, Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Rabu (21/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dilakukan pelepasan segel, sempat terjadi adu argumen dari Alun Julianti, Ketua RT 002/RW 004, Simson Ambarita, warga yang terdampak akibat pembangunan perumahan (mendapat hadiah lumpur jika hujan turun), dengan Sumadi PPNS Stpol PP Bintan dan pengelola perumahan.
Alun Julianti mempertanyakan perihal pelepasan segel tersebut, apa dasar pelepasan segel ini. Pekerjaan drainase yang telah dilaksanakan dilokasi mana, karena rumah warga yang berada di RT nya hingga saat ini belum ada dikerjakan.
Ketua RT 002/RW 004, Alun Julianti saat mempertanyakan perihal pelepasan segel tersebut kepada petugas dari Satpol PP Bintan, Rabu 21/02/2023 ( F. Patar Sianipar)
Sumadi menjelaskan, bahwa laporan sudah dikerjakan, makanya sekarang dilakukan pelepasan segel agar pihak developer dapat melaksanakan pengerjaan lebih lanjut.
“Agar pengembang dapat melakukan pengerjaan, jika ada warga yang terdampak akibat pekerjaan dari pihak pengembang,” ujarnya.
Namun Akun Julianti dan Simson Ambarita meminta, sebelum dilepas segelnya tolong tinjau dulu lokasi mana yang sudah dilaporkan pengembang dan telah dikerjakan.
“Hingga saat ini, belum ada yang dikerjakan, kenapa segel mau dibuka ” ucap Alun.
Namun pihak Satpol PP tetap melakukan pelwpasan segel, dan setelah dilakukan pelepasan segel, pihak pengembang, Satpol PP, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Utara, Babinsa, Panit Int Polsek Bintan Utara pun langsung turun kelokasi tempat tinggal Simson Ambarita (Dedek) untuk memastikan pengerjaan perbaikan dari dampak pekerjaan pengembang perumahan.
Saat peninjauan lokasi rumah Simson Ambarita, dengan pihak pengembang perumahan didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Bintan, Rabu, 21/02/2023 ( F. Patar Sianipar)
Setelah didata permasalahan dilokasi tempat tinggal Simson Ambarita, selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan dari pihak PT Putra Karya Bintan terhadap warga yang dirugikan, disaksikan PTSP Bintan, PPNS Satpol PP dan aparat kepolisian.
Diakhir pertemuan penyelesaian permasalahan ini, Sumadi dari PPNS Satpol PP Bintan, meminta agar surat pernyataan tersebut disampaikan juga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.
Patar Sianipar