Satuan Reskrim Polres Ketapang Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

Penemuan bayi masih bertali Ari-ari terbungkus dalam Plastik. Foto: Dokumen Silabusnews.com

Silabusnews.com,Ketapang– Warga Kabupaten Ketapang, Kecamatan Delta Pawan dihebohkan dengan adanya penemuan bayi berjenis kelamin laki – laki yang tergeletak di tepi jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada hari Rabu (04/11/2020) sekira pukul 05.30 wib.

Saat ditemukan, posisi bayi terbungkus kantong plastik merah dan masih dengan ari – ari nya, ditemukan oleh Ryan Turiyantoro Bin Turianto, seorang warga yang tinggal di Kompleks Sepahale 2 Residence Blok J.16, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Oleh Ryan bayi tersebut langsung di bawa ke Rumah Sakit bersalin Permata Bunda di jalan Brigjend Katamso untuk mendapatkan perawatan, dan langsung membuat pelaporan ke Polres Ketapang atas kejadian tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K Dalam konfrensi pers.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K melalui Humas saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa:
Menerima laporan, Tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan pada hari kamis (05/11/2020).

“Sekira pukul 02.30 Wib, menerima laporan dengan waktu singkat,sekira 20 jam, tim berhasil mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di penginapan Cendrawasih Kamar nomor 2,”terang Hariansyah Staf Humas Polres Ketapang via WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui identitas pelaku berinisial FI( 23)
Seorang Perempuan:pekerjaan  Wiraswasta
Pendidikan Terakhir : SMP, berstatus Belum Kawin. Merupakan warga yang tinggal di Dusun Baru RT. 006 RW. 002 Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil konfirmasi awak Silabusnews.com bahwa: Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 03.00 Wib.( 2 jam 30 menit sebelum penemuan bayi ).

“Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E Nomor 8, yang mana setelah melahirkan, pelaku langsung memasukan janin nya ke dalam kantong plastik untuk segera dibuangnya. Pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya. Setelah itu dengan menggunakan kendaraan roda 2 miliknya, lalu pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayi nya dan lalu di letakan di tengah jembatan kecil di jalan sungai karya kelurahan mulia baru,” terang Hari Lagi.

Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) Unit Sepada Motor Honda Beet street,1(satu) Lembar daster warna kuning.

Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 305 KUH Pidana “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dengan ancaman Lima Tahun Enam Bulan”.

“Selanjutnya Kami dari Polres Ketapang akan menyerahkan Berita Acara penyerahan Bayi dari kasus diatas kepada Dinas Sosial Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

Penulis: Ali

Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses