Sani Berharap: Kami Ingin Kerja

Aksi Damai Solidaritas Buruh penyampaian aspirasi buruh terkait RUU Omnibuslaw 15 Oktober 2020 lalu. Foto: Dok Silabusnews.com

Silabusnews.com, Ketapang- Pemerintah sangat gencar mendatangkan Investor Asing ke Indonesia sebagai upaya peningkatan ekonomi nasional maupun masyarakat. Dengan alasan tersebut dibuatlah Undang Undang baru dengan nama OMNIBUS LAW atau Cipta Kerja, (UU NO 11 Tahun 2020) didengung dengungkan kemasyarakat bahwa “UU ini memberikan dampak yang menguntungkan bagi pekerja”. Namun apa yang terjadi ??!

Hal tersebut diungkapkan Marco P. Sinambela, S.H Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Patriot Pancasila(DPC-SBPP) Kabupaten Ketapang.

“Ya pasti ada keuntungannya, di masyarakat istilah masih untung,  walaupun kita belum melihat pelaksanaannya dilapangan seperti apa?  Belum lagi UU ini genap 1(satu) bulan disah kan, khususnya di daerah Kalbar sudah banyak perusahaan-perusahaan yang mulai menerapkan UU ini, dari mulai merumahkan sampai memPHK karyawan,”tutur Marco kepada Silabusnews.com, Minggu (31/01/2021).

Sani di tengah pakai topi bersama rekan kerjanya foto bersama,foto Dok silabusnews.com

Marco melanjutkan bahwa Kehadiran Pemerintah terhadap hal ini tidak memberikan dampak yang positif bagi pekerja akan penyelesaian permasalahan ini.

Marco mensinyalir seolah olah Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja) tidak berdaya menghadapinya dan  cenderung keberfihakan.

“Didaerah Ketapang Kalbar ada banyak perusahaan baik yang besar maupun kecil juga baik yang izinnya belum ada,maupun yang berizin dan ada perusahaan lokal maupun dari Penanam Modal Asing.(PMA). Yang kita pemasalahkan sekarang adalah tentang perusahaan PMA yang ada di Ketapang, kita masyarakat awam mungkin tidak tahu besaran Investasi yang mereka tanamkan di Indonesia sehingga dalam beberapa tahun saja sudah menyatakan kerugian, sehingga harus timbul Audit dari Akuntan Publik untuk mempermudah PHK karyawan sehingga dapat mengurangi besaran nominal pesangon yang didapat karyawan, sedangkan perusahaan baru saja membangun,” lanjut Marco.

Dikatakan Marco bahwa masyarakat bertanya dalam hal ini.

“Jadi kita masyarakat bertanya-tanya apakah perusahaan PMA ini datang dengan modal dengkul , Apakah perusahaan ini hanya untuk mengganti sisitem kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)Atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.(PKWT) atau borongan,”tanya Marco dengan nada kesal.

Ditambahkannya dalam  perundingan dengan menejemen perusahaan mereka menyatakan akan merumahkan seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak selama 3 bulan dengan tujuan untuk PHK, tetapi perusahaan tidak menyatakan tutup dan bahkan  akan merekrut karyawan baru  setelah seluruh karyawan diPHK karena karyawan lama dianggap tidak berkualitas.

“Dengan merumahkan karyawan dan alasan merugi selama 2 tahun perusahaan akan mudah melakukan PHK dan Pesangon setengah (1/2 )  kali ketentuan UU Cilaka UU No. 11 tahun 2020,” tambahnya.

Marco juga menyinggung BPJS Tenaga kerja belum dibayarkan juga. Pemerintah atau Dinas terkait khususnya dinas tenaga kerja Pengawas Ketenaga Kerjaan.(WASNAKER) bertindak hanya normatif saja yaitu setelah ada laporan baru melakukan tindakan.

” Oleh karena itu kita mengharapkan peranan aktif dari Pemerintah dalam penanganan masalah ketenagakerjaan ini, karena apa yang Pemerintah upayakan tak lain adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945. Negara ini Dasarnya Pancasila yang Demokratis bukan liberalis atau komunis yang mementingkan kaum kapitalis. Salam Patriot Pancasila,” pungkas Marco.

Dilain pihak Sani perwakilan pekerja berharap masih bisa bekerja.

“Masih ingin kerja, cuma yang kami takut kan apa bila Undang Undang Cipta Kerja yang di berlakukan perusahaan.
Harapan kami semoga Undang Undang Cipta Kerja tidak di berlakukan buat kami,” ucap Sani Penuh harap.

Sementara itu, Dersi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi mengatakan kasus karyawan PT. BSM sudah  ditangani mediator.

“Ini sudah ditangani oleh 2 orang mediator: Agus Riwi dan Yasir Arafat.
Minggu lalu ada mediasi, lebih
Jelasnya ke pak Yaser, ya pak, dia (red) yang menangani langsung,”balasnya melalui Sambungan WhatsApp Minggu(31/01/2021).

Yaser Arafat hingga berita ini ditayangkan saat dihubungi nomor nya tidak aktif.

Penulis: Ali
Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.