BATAM, Silabusnews.com — Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi diduga masih leluasa beroperasi di Kota Batam. Kali ini, praktik tersebut terdeteksi di salah satu tempat hiburan malam ternama, yaitu First Club, di mana rokok tanpa tanda pelunasan cukai dijual secara terbuka kepada pengunjung.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (24/9/2026) malam, rokok merek Lenox tersedia secara mudah di lokasi tersebut. Produk tersebut diduga kuat masuk kategori barang ilegal karena sama sekali tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di First ada rokok Lenox, dijual bebas di dalam. Harganya murah, tidak pakai cukai,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat membayar pajak dan kewajiban negara.
Hingga saat ini, identitas serta jaringan pemasok yang menyalurkan rokok tersebut ke First Club belum diketahui. Diduga adanya celah pengawasan atau keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan kelonggaran pengawasan agar produk ilegal dapat masuk dan beredar di tempat hiburan eksklusif tersebut.
Awak media hingga kini belum berhasil mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak manajemen First Club terkait dugaan pelanggaran ini. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna menanyakan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.
Masyarakat mendesak Bea Cukai Batam beserta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas temuan ini. Diperlukan penelusuran segera, pemeriksaan menyeluruh, serta penindakan tegas tidak hanya terhadap First Club, tetapi juga terhadap tempat hiburan malam lainnya yang diduga turut menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini./RED








