Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat menyerahkan Laporan Keuangan TA 2024 Unaudited kepada BPK Perwakilan Kepri, (F_Diskominfo Bintan)
Bintan, Kepri – Bupati Bintan Roby Kurniawan, menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa bersama Jajaran terkait lainnya, beserta Gubernur Kepri dan seluruh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) se Kepri, Selasa (25/03/1015) di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Kota Batam.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Bupati Bintan, sebelum dilanjutkan penyerahan Laporan Keuangan dan diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau bersama Bupati dan Walikita se Kepri foto bersama dengan BPK Perwakilan Kepri, (F_Diskominfo Bintan)
Roby dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Bintan, selalu berkomitmen dalam melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan, diantaranya dengan terus melakukan pendampingan kepada OPD, dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Pemkab Bintan tentu berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik, yang nantinya mampu memaksimalkan setiap pelaksanaan program Pemerintahan dan pembangunan daerah” tuturnya.
Roby juga mengungkapkan, bahwa Pemkab Bintan akan terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, (F_Diskominfo Bintan)
Sementara itu, Emmy Mutiarini, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur beserta Bupati/Walikota se Provinsi Kepri dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dimana LKPD telah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir atau selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2025.
“BPK Perwakilan Provinsi Kepri tentu mengapresiasi seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini. Apresiasi juga kepada Sekda, Kepala BKAD, Inspektur dan Jajaran lainnya yang sudah membantu” pungkasnya.
Patar Sianipar