Bupati Bintan Robi Kurniawan S.P.W.K., saat menyerahkan SK pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bintan tahun 2024, Senin 09/09/2024 di Aula Pemkab Bintan (Foto: Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Bupati Bintan Robi Kurniawan S.P.W.K., mengukhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bintan tahun 2024, bertempat di aula perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Senin (09/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB
Robi menyampaikan bahwa jumlah yang dikujuhkan pada hari ini sebanyak180 orang, yang terdiri dari Ketua dan anggota BPD.
“Pengukuhan ini adalah untuk menambah masa jabatan menjadi delapan tahun, sesuai dengan undang-undang terkat desa yang disahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Robi menjelaskan bahwa pada hari ini juga ada perjanjian kerjasama antara Polres Bintan dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), terkait kolaborasi dalam mengawasi maupun pembinaan jalannya pemerintahan desa, dalam artian pendampingan karena seringnya perubahan-perubahan aturan setiap tahun, dan sosialisasi yang minim.
“Dengan adanya pendampingan, kita sama-sama duduk agar tidak ada lagi dalam perencanaan, penganggaran supaya tidak ada lagi hal-hal yang menyalahi aturan,” tuturnya
Pengukuhan ini disejalankan juga dengan launching misi kepala desa yang di inisiasi oleh Firman Setyawan, Kepala Dinas PMD.
“Launching ini gunanya untuk mempermudah kepala desa dalam menjalani pemerintahan desa,” pungkasnya.
Patar Sianipar