Silabusnews.com,Karimun – Polsek Meral kembali menangkap residivis Inisial IC (31) pelaku pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia Jalan. Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17:00 wib di Simpang tugu Coastal Area Kecamatan Karimun. Sementara itu , berselang satu hari pelaku lainnya DS (30) ditangkap pada hari Kamis (10/1/2019) saat berada di pelabuhan domestik tanjung Balai Karimun, Jum’at (11/1/2019)
karena para pelaku telah melakukan pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia mengambil barang milik pekerja yang berada di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral tersebut.
Selain itu, IC dan DS juga menggasak beberapa barang berharga lainnya diantaranya empat unit laptop dari berbagai merk, dan satu unit iPhone 5 ,satu buah kartu Debit CMB dan uang tunai senilai Rp 2 juta.
Pelaku IC (31) dan DS (30) ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari korban. Aparat Polsek Meral langsung melakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti di TKP.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan, dimana mengarah kepada pelaku IC dan DS, dan pihaknya langsung menangkap tersangka.
“Dari keterangan Polsek Meral bahwa pelaku IC (31) di tahun 2017 telah melakukan pencurian dengan tempat yang berbeda, ” ujar Hengky saat Press Conference di Polsek Meral
Kemudian, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku , juga didapati barang-barang yang merupakan hasil curian yang dijadikan barang bukti yakni satu buah set perangkat Satelit Radio beserta dengan antena, dua buah kotak Security check Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satelit System) dengan merk LEICA .
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Meral, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun, pungkasnya.(James Nababan)