Rekening Yayasan Ini Dipertanyakan Terkait Transfer Dari APBD Bintan

Suasana ketika murid  melakukan praktek pada saat pelatihan House Keeping di SBTI Lagoi, yang di gelar oleh Disnaker Bintan (Foto Dok. Silabusnews.com)

Bintan, Kepri – Kegiatan pelatihan Housekeeping yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, untuk masyarakat Bintan, yang dilaksanakan di Sahid Bintan Tourism Institute (SBTI) kawasan pariwisata internasional Lagoi, sejak 29 Mei 2024 – 02 Juli 2024, dimana ada kejanggalan terkait proses pembayaran Honor tenaga pendidik (instruktur ahli pelatihan).

Direktur SBTI, Haddy Edward ketika dikonfirmasi terkait permasalahan transfer honor daripada tenaga instruktur (tenaga ahli) pada pelatihan housekeeping yang berlangsung tanggal 29 Mei 2024 – 2 Juli 2024 tersebut, menyatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur.

“Pembayaran dari Dinas Tenaga Kerja Bintan tersebut memang untuk narasumber dan tidak dimuat untuk pembayaran lainnya,” ucapnya

Lebih lanjut Hadi menyatakan bahwasanya dari dana yang ditransfer tersebut ke rekening masing-masing instruktur itu termasuk biaya daripada pelaksanaan ataupun dana program yang dijalankan.

“Dana yang ditransfer Dinas Tenaga Kerja tersebut untuk dana program keseluruhan, makanya dari pihak SBTI, meminta instruktur, untuk mengirimkan kembali ke rekening Yayasan Bintan Resort,” lanjutnya.

“Karena dibunyikan dalam proposal, adalah biaya program, jadi sudah termasuk di dalamnya adalah untuk pembayaran tenaga instruktur,” terangnya.

Dan lebih lanjut Haddy juga menyatakan, bahwasanya dari Dinas Tenaga Kerja, tidak ada untuk pembayaran program, namun untuk pembayaran instruktur sehingga ditransfer ke rekening masing-masing instruktur atau tidak ada akun untuk pembayaran ke yayasan.

“Mereka tidak bisa melakukan pembayaran ke yayasan karena tidak ada nomor akunnya,” jelasnya.

Bukti transfer dari Disnaker Bintan kepada instruktur sebagai Standart Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bintan, untuk tenaga ahli pada kegiatan pelatihan House Keeping uang dilaksanakan di SBTI Lagoi. (Foto Dok.Silabusnews.com)

“Sementara itu, seluruh narasumber atau instruktur melakukan kegiatan ini ada perjanjian kepada pihak SBTI, sehingga segala pembayaran yang dari Disnaker tersebut itu harus dikembalikan ke Yayasan karena terkait kepada biaya-biaya program lainnya,” ulangnya.

“Dalam notulen rapat, SBTI sudah menyampaikan bahwasanya pembayaran yang ada Disnaker nanti harus dikembalikan ke yayasan,” lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi kembali tentang pembayaran ini yang sudah dinyatakan oleh Disnaker bahwa itu adalah Standar Satuan Harga (SSH) untuk pembayaran tenaga ahli di Bintan.

Tanggapan dari Haddy, Standart Satuan Harga (SSH) itu adalah Standart dari Disnaker, namun narasumber (instruktur) kan ber MoU dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam hal ini SBTI, jadi yang kita pakai adalah berdasarkan kesepakatan dengan semua instruktur.

“Kita ada kesepakatan lisan ke instruktur, jadi itu yang kita terapkan” pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.