Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar (rapid test) Covid-19. (f. Cosmos)
Silabusnews.com,Humbang Hasundutan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar tes cepat (rapid test) Covid-19 untuk komisioner,seketariat KPU,Staf KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Seketariat, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) seketariat, se-Kabupaten Humbang hasundutan.
“Kegiatan rapid test yang terdiri dari seluruh Komisioner beserta Pegawai Sekretariat KPU kabupaten Humbang hasundutan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Humbang Hasundutan, kata Ketua KPU humbang hasundutan Binsar Pardamean sihombing, 9/7/ 2020.
Dia mengatakan rapid test tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.
“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi semuanya, kegiatan itu dapat berjalan dengan baik sehingga terlaksana dengan baik pula,” tuturnya
Menurut dia, kegiatan tes cepat ini juga merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang hasundutan 2020 (yang terdekat adalah tahapan coklit).
“Di mana kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Binsar Pardamean sihombing mengatakan prinsip dasar dari pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi COVID-19 adalah perlu memastikan keselamatan dan kesehatan baik pihak penyelenggara, peserta dan pemilih.
Selain itu, tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan.
“Kita semua berharap, pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal. Dan masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang,” ujarnya.
( Cs)





