PT Swadaya Mukti Perkasa Disinyalir Tidak Patuh Hukum Dan Bohongi Warga, DPRD Akan Gunakan Hak Angket

Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Ketapang bersama warga Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua, tidak di hadiri pihak PT SMP. Foto: Erwin untuk Silabusnews.com

Silabusnews.com, Ketapang – Ketidak hadiran Manajemen PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, membuat warga Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua berang dan mengecam sikap pengecut Pihak perusahaan yang tidak hadir dalam kaitan persoalan antara masyarakat dengan perusahaan, serta mendesak segera memberikan hak-hak masyarakat, pada Senin (15/03/2021).

Salah satu perwakilan warga Desa Batu Daya, Jamli mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak PT. SMP dalam rapat tersebut.

“Masyarakat yang dari tempat tinggal yang jauh saja rela meluangkan waktu dan biaya untuk hadir, tentu kami kecewa datang dari jauh-jauh namun pihak Perusahaan malah tidak ada,” ujar Jamli.

Lebih lanjut Jamli memperingatkan, agar pihak perusahaan untuk dapat hadir dalam agenda RDPU selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh DPRD.

“Ini penting agar ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat mengenai kewajiban perusahaan. Diantaranya mengenai konversi plasma kepada para petani sesuai kesepakatan yang dibuat bersama di notaris tahun 2017 lalu, yang mana harusnya pada bulan Januari 2021 sudah dilakukan konversi plasma namun nyatanya sampai saat ini belum juga dilakukan tanpa ada kejelasan dari perusahaan. Kemudian penambahan petani plasma atas izin Hak Guna Usaha (HGU) baru pada tahun 2015 dengan pola 80/20 serta penyaluran CSR sebagaimana mestinya,”lanjut Jamli.

Menurut Jamli apa yang dituntut oleh pihaknya merupakan hak mereka.

“Apa yang kami tuntut adalah hak kami yang sudah lama tidak diberikan perusahaan. Bayangkan dari tahun 1996 sampai 2021 pembagian plasma tidak pernah dibagikan sampai mereka replanting dan dibuat kesepakatan di notaris tapi tidak ditepati oleh perusahaan,” ketusnya.

Jamli meminta agar Pemda Ketapang melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan untuk segera memanggil dan mengevaluasi fakta dilapangan termasuk mengenai keluhan masyarakat sebagai bahan dan dasar memberikan sanksi pada perusahaan.

“Kami berharap agar izin perusahaan dicabut karena banyaknya permasalahan ini,” mintanya.

Sementara itu, Ketua Tariu Borneo Bangkulir Rajang (TBBR), Sumarlin yang mendapat kuasa dari masyarakat adat Desa Batu Daya dalam hal membantu masyarakat mendapatkan hak-hak mereka menilai ketidakhadiran perusahaan dalam RDPU merupakan suatu sikap tidak baik.

“Kami menilai ini sikap pecundang dan pengecut karena tidak berani hadir untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, padahal DPRD telah memfasilitasi agenda ini,” tegasnya.

Sumarlin mengatakan, apapun alasan ketidakhadiran perusahaan, bukan alasan.

“Baik karena persoalan perusahaan memiliki pertemuan atau kegiatan ditempat lain ataupun karena urusan birokrasi, lantaran dari Sekretariat Dewan baru menyampaikan surat RDPU pada tanggal 12 Maret dan menerima surat balasan perusahaan di hari yang sama yang baru tersampaikan pada saat rapat RDPU kemarin tentu bukan menjadi alasan,”tegas Sumarlin.

Di lain pihak, Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan dalam agenda RDPU dengan alasan kalau mereka juga ada agenda RDPU di Kabupaten Sanggau.

“Alasannya itu, jadi solusinya kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada perusahaan terkait agenda RDPU di bulan depan,” kata Itu Royden.

Pentolan Politisi Golkar itu mengaku akan menggunakan hak angket DPRD jika memang perusahaan tidak memiliki iktikad baik dalam hal penyelesaian masalah dengan masyarakat.

“Kalau perusahaan tidak hadir terus dan tidak ada niat baik maka kita bisa gunakan hak angket,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga suasana yang kondusif, dengan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pribadi atau kelompok dan menyerahkan persoalan ini sesuai dengan jalurnya.

“Kalau nanti ranahnya ke hukum serahkan ke jalur hukum, kalau minta kami mediasikan percayakan ke kami. Kami juga akan evaluasi dan minta agar Sekretariatan Dewan dirombak karena kami nilai ada kesalahan birokrasi dan lambat kerjanya,” tukasnya.

Penulis: Ali

Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses