PT.Mardhatillah Indo Persada Tidak Setor Uang Konsumen, Ke PT Sere Trinitatis Pratama.

Batam silabusnews.com –  Kuasa Hukum PT Sere Trinitatis Pratama, Palti Siringo-Ringo SH, memberikan keterangan terkait penggelapan uang down payment (DP) perumahan Daarussalam Residence yang di lakukan oleh PT.Mardhatillah Indo Perkasa sebesar Rp.16 Miliar, Senin (8/5/18) di Komplek Sukajadi, Batam.

Seperti di ketahui, PT Mardhatillah Indo Persada merupakan perusahaan marketing yang memasarkan perumahan Daarussalam Residence bekerjasama dengan Yayasan Daarussalam.

“PT.Sere Trinitatis Pratama sampai saat ini tidak pernah menerima uang hasil penjualan atau uang yang ditarik dari para Calon konsumen oleh PT.Mardhatillah Indo Persada perusahaan marketing yang memasarkan perumahan Daarussalam Residence yang bekerjasama dengan Yayasan Daarussalam. Bahkan jika bisa membuktikan bahwa PT.Sere Trinitatis Pratama ada menerima uang hasil penjualan, pihaknya akan mengembalikan empat kali lipat kepada konsumen tersebut,” Ungkap Palti Siringo-Ringo.

Lanjut Palti, marketing Mardhatillah menjual perumahan Daarussalam yang dikembangkan oleh PT.Sere Trinitatis Pratama dipasarkan tanpa bunga atau riba. “Perusahan marketing Mardhatillah dalam memasarkannya, mengiming-iming kepada calon pembeli atau kepada setia calon konsumen bahwa rumah Darussalam Residence bisa dibeli secara kredit tanpa bunga,” Ujarnya.

Palti juga menyebutkan bahwa marketing Mardhatillah berhasil menjual sebanyak 559 rumah yang akan di bangun, dan sudah menerima uang (DP) dari para pembeli sekitar Rp 16 Miliar. Namun uang hasil penjualan tersebut disalahgunakan oleh PT.Mardhatillah Indo Persada.

“Karena hasil penjualan tidak di setorkan ke PT. Sere Trinitatis Pratama, PT.Sere Trinitatis Pratama melalui kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Polisi,” Katanya.

Lebih jauh, Pengacara Kondang Batam ini mengatakan Tiga orang sudah menjadi terdakwa atas nama Hadi Suyitno, Tujo Prabowo, dan Sam Hwat alias Ameng dan dan satu orang DPO atas nama Abdul Haq.

“Hadi Suyitno merupakan direktur PT.Mardhatillah Indo Persada dan Tujo Prabowo selaku komisaris di perusahaan yang sama,” jelasnya.

Palti juga mendorong konsumen perumahan Daarussalam Residence untuk ikut melaporkan permasalahan ini ke Pihak yang berwajib. Didalam pusaran permasalahan ini PT.Tere Trinitatis Pratama juga ikut menjadi korban. ” jika konsumen juga telah ditipu oleh PT.Mardhatillah Indo Persada dan Yayasan Daarussalam silahkan membuat laporan kepada pihak Kepolisian,”
Pungkasnya.(GO,01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.