Lingga, Silabusnews.com, Untuk mensukseskan program 1000 sertifikat gratis di Kelurahan Dabo, bagi warga yang sudah memiliki Sporadik atau Alas hak, dalam mengajukan pembuatan sertifikat, warga diharus mem-photo copy surat-suratnya rangkap 4, yakni, Kartu Keluarga (KK) 4 lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4 lembar, Photo Copy KTP sempadan, serta Matrai 7 lembar.
“Bagi yang belum memiliki surat-surat tersebut, warga segera mengurusnya untuk kelengkapan pembuatan Sertifikat tanah mereka. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk memasang patok batas tanah mereka dari besi atau semen,” ungkap, Agustiar, Lurah Dabo, dikutip dari laman Sijorikepri, Rabu, (24/1/2018).
Bagi warga yang belum memasang patok batas tanah, lanjut Agustiar, kita himbau wajib untuk memasang patok batas tanah. Jika pada saat tim pengukur tanah datang dan warga masih belum memasang patok, tetap kita ukur tanah mereka, tapi warga juga kita wajibkan untuk memasang patok pada hari itu juga.
Bagi pemohon yang nilai objek rumah dan tanahnya lebih dari Rp 60 juta, jelas Agustiar, akan dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya 5 persen dari nilai objek pajak, jika nilai pajak BPHTB nya dibawah dari Rp 60 juta warga tidak dikenakan pajak BPHTB.
“Untuk pembayaran 5 persen dari objek pajak BPHTB tersebut, warga langsung membayarnya ke Dinas Pendapatan Kabupaten Lingga,” terangnya.
Untuk pembuatan 1000 sertifikat tanah di Kelurahan Dabo, tambah Agustiar, saat ini warga yang sudah memasukkan pengajuan permohonannya dan sudah kita terima berkasnya 900 surat. Tanah warga yang sudah diukur sekitar 400. Setelah berkas untuk pembuatan Sertifikat lengkap diserah ke Lurah, yang berikutnya Kelurahan akan menyerahkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan pra berkas itu Kelurahan.
Kendala dilapangan saat ini, kata Agustiar, karena masih banyak warga yang belum memasang patok batas tanah. “Jika tidak juga dipasang pada saat pengecekan terakhir, saya tidak berani mengeluarkan sertifikat mereka, sampai patok batas tanah mereka pasang,” katanya.
Kepada warga kita himbau untuk segara mengurus surat tanah mereka, karena ini kesempatan kita untuk merapikan dokumen tanah-tanah yang ada di Kelurahan Dabo, tapi untuk mengurus Sertifikat tersebut dengan dokumen yang lengkap, serta data kepemilikan dengan bukti-bukti yang sah.
“Keuntungan yang kita dapat, kita akan mendapat data valid dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), bahwa warga Kelurahan Dabo telah memiliki sertifikat semua. Itu merupakan harapan saya. Selain itu, dengan PBB tentunya PAD kita akan bertambah, dan adanya PPHTB meski tidak signifikan tapi ada pegerakan,” pungkasnya. (SK-SN)