Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Yafet untuk Silabusnews.com
Silabusnew.com,Sanggau – Polres Sanggau berhasil tangkap tiga pengedar uang palsu senilai belasan juta Rupiah di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar, Sabtu (17/10/2020).
Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya dugaan tindak pidana membuat , menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet Patabang Kepada Awak media melalui sambungan WhatsApp, Rabu (21/10/2020)
Ketiga pelaku yang diamankan diketahui bernama Arsenius Erik alias Arsen(51), beralamat di Dusun Mabah, Desa Raut Muara Kecamatan Sekayam, Kabupateb Sanggau. Ridwan alias Iwan bin Amir(21), alamat di Dusun Balai Karangan 3, RT 1 /RW 00, Desa Balai karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan Rusdi alias Adi Bin Amir(31), alamat di Desa Balai karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310.
1.(satu) unit printer merk HP
Desk jet 2623
1(satu) unit printer Epson L3110
3 ( tiga) botol Tinta sablon.
123 ( seratus dua puluh tiga )lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000. (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah ) uang mainan seratus ribuan.
Dari keterangan yang disampaikan AKP Yafet bahwa
Tersangka Ridwan alias Iwan bin Amir dan tersangka Rusdi alias Adi bin Amir berperan sebagai pembuat uang palsu(upal) dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110.
Dari hasil printer diamankan uang sejumlah Rp 2. 550.000. (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari
– 17 (tujuh belas) lembar pecahan seratus ribuan
– 17( tujuh belas ) lembar pecahan limapuluh ribuan.
“Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan semuanya, anggota kami berhasil meringkus pelaku,” Terang Yafet.
Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan,” ucap Yafet lagi.
“Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” pungkasnya.
Penulis: Ali
Editor: Crates