Polisi Ungkap Pencurian Di Masjid Al Falah

BBS alias B Bin AY.Tersangka Pencurian Uang Kotak Amal Mesjid Alfalah. Tertunduk lesu di hadapan Polisi.Foto ; Humas Polres Ketapang untuk Silabusnews.com

Silabusnews.com,Ketapang – Menjadi Viral peristiwa tertangkap basah seorang oknum pelaku yang melakukan pencurian uang kotak Amal di Mesjid Alfalah salah seorang Warga Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (05/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00Wib.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga jamaah Mesjid yang melihat gelagat seorang masuk ke Area Mesjid dengan memanjat pagar,langsung di sergap  dan berhasil di amankan warga serta dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,S.I.K  melalui Humas Polres Ketapang  mengungkapkan bahwa
Pelapor bersama 5 orang rekan nya memang sudah mengamati pelaku karena sudah sering terjadinya kehilangan uang di kotak amal masjid tersebut dan sudah 2 kali  hilang dengan waktu yang sama yaitu pada kamis dini hari.

“Menurut pelapor, pelaku masuk ke halaman masjid dengan memanjat pagar masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk memeriksa uang di kotak amal. Saat diamankan, pelaku sedang membawa 1 buah kotak amal untuk di bawa keluar masjid,” ungkap Hariansyah sat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.

Lebih lanjut diungkapkannya

“Pelaku yang tertangkap basah akhirnya lesu langsung di giring bersama rekan rekannya ke Polres Ketapang bersama barang bukti berupa :
1 buah kotak amal bahan alumunium yang tergembok milik Masjid Al Falah, 1 buah tas pinggang milik pelaku, 1 utas kawat simpai dengan panjang sekitar 1 meter , 1 unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi KB 6923 GW, Uang senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan  1 unit Handphone merk Real Me C2 warna biru,” ungkap Hari lagi.

Ada pun identitas pelaku diketahui berinisial BBS Als. B Bin AY
Kelahiran Ketapang, 14 Juli 1991 ( 29 Tahun). Belum punya pekerjaan
Warga yang beralamat di Jalan Nusantara,  Desa Sukabaru,  Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 1 yaitu pencurian dengan pemberatan degan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Ali

Editor: Crates

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses