Kepala seksi pidana umum (Pidum) kejaksaan negeri Karimun Hamonangan P, Sidauruk.SH. (f. dok)
Silabusnews, Karimun — Kepolisian Resort ( Polres) Karimun telah dikeluarkan resmi Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/40/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 9 Mei 2020.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara kasus diduga pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ricardo oleh Billy Bravomac dan kawan-kawan di Hotel Satria pada 14 Juli 2019 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan, sesuai dengan gelar perkara dan petunjuk dari Kejaksaan pemberhentian penyelidikan. Karena pelapor tidak bisa memenuhi alat bukti yang diminta Jaksa sesuai dengan laporan.
“Satu laporan satu alat bukti, Jaksa meminta barang bukti sesuai dengan laporan, hingga saat ini pelapor tidak bisa memenuhi, sehinggga Jaksa mengembalikan berkas sudah tiga kali,” kata Herie.
Secara terpisah ,Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hamonangan P Sidauruk,SH. mengungkapkan SP3 itu diterbitkan setelah adanya menemukan bahwa tidak ada persesuaian atau tidak nyambung dari keterangan pelapor sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak polres, Selasa (19/5).
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun membenarkan bahwa berkas perkara Billy dan kawan-kawan telah dikembalikan hingga Empat kali ke pihak penyidik Kepolisian untuk kembali dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan masalah alat bukti yang dapat dimajukan.
Dia menjelaskan, yang pertama ada hal yang terjadi, yaitu terkait masalah barang bukti pisau yang tidak ada di tempat. Sedangkan korban (Ricardo-red) sendiri mengatakan pisau tersebut ada ditempat kejadian nah itu dijadikan BB,”kata Hamonangan mengawali.
Lanjut Hamonangan untuk yang kedua tentang masalah mengenai saksi yang melihat kejadian terjadinya peristiwa tersebut, pada saat kejadian itu hanya pengakuan korban. Sedangkan saksi-saksi lain tidak ada yang menunjukkan telah terjadi penganiyaan.
“Kemudian yang ketiga korban sendiri mengakui pakaiannya sobek dan robek pada saat terjadi peristiwa tersebut, sedangkan pada saat dia berlari keluar dari hotel Satria pakaiannya utuh itu menjadi petunjuk kepada kami untuk segera dilengkapi,”tambahnya
Hamonangan P. Sidauruk ,SH mengatakan, pihaknya juga menemukan bahwa tidak ada persesuaian atau tidak nyambung dari keterangan pelapor sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak polres.
“Dan sepengetahuan saya berkas tersebut sudah dikembalikan, sampai saat ini kami hanya mengetahui bahwa itu sudah ada penghentian perkara atau SP3,”tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun,
Hamonangan P. Sidauruk ,SH menerangkan bahwa pihak kuasa hukum Ricardo, juga menanyakan kelanjutan persoalan kliennya, Namun pihaknya menjelaskan bahwa perkara yang diajukan tidak memenuhi bukti untuk dinaikkan.dan kesannya kuasa hukum ricardo memaksakan pihak kejaksaan untuk menaikkan kasus tersebut.
“Tapi apapun itu, kita tetap profesional dalam bertugas. Dan tidak ada tebang pilih,”tegas Hamonangan.
Sementara itu, Billy mengakui telah menerima pemberitahuan SP3 dari pihak Kepolisian.
“Kalau boleh jujur, saya cukup dirugikan dengan persoalan ini. Banyak orang tidak percaya dengan kami karena tindakannya (ricardo-red). Memang dari awal persoalan ini sudah saya katakan bahwa ini rekayasa yang cukup terstruktur dan sangat rapi. Tapi sekarang sudah terbukti bahwa kita tidak seperti yang dituduhkan,”pungkasnya.
(Ms)










