Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Transportasi Laut Dinas Pendidikan Lingga
Silabusnews.com,Tanjungpinang – Ketua lelang Kelompok Kerja (Pokja) tiga, Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Lingga, Zifrizal di vonis satu tahun delapan bulan (1,8) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (30/11/2018).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair satu bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Zifrizal selama dua tahun enam bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan dikenai pidana kurungan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH, didampingi Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efry saat membacakan amar putusan tersebut.
Saat dinyatakan bersalah, Zifrizal tak kuasa menahan tangis, ia berharap tadinya majelis hakim bisa adil dalam memutuskan perkara yang menjeratnya.
Namun harapan tampaknya tak berpihak, ketiga Majelis Hakim, yakni Santonius Tambunan SH MH selaku Hakim ketua, dan Iriaty Khairul Ummah maupun Yon Efry sebagai Hakim anggota, tak ubahnya dengan sikap Jaksa Penuntut Umum selama ini kepada Zifrizal, yakni tetap menyatakan Zifrizal bersalah.
Atas putusan majelis hakim, kedua belah pihak, baik JPU maupun Penasihat Hukum sama-sama meminta waktu untuk berpikir. Dan waktu itu diberikan selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan ditetapkan oleh PN Tanjungpinang. (Sim)