PKKPR Dan RKPPR Menjadi Dasar Perizinan PT GBKEK Di Pulau Poto ?

Foto PKKPR Darat PT GBKEK Industrial Park, yang terbit diluar tata ruang yang ada (F_Patar Sianipar/SS)

BIntan, Kepri – Forum Pariwisata Pantai Timur Bintan, mengeluhkan terbitnya Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat, PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industrial Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, dimana hingga saat ini permasalahan lahan saja, belum clear and clean.

Salah satu pengusaha di pesisir pantai timur, yang pengunjungnya semakin hari semakin menurun, yakni Loola Adventure Resort, dipemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa, tamu menyampaikan pasir disepanjang pantai sudah tak seindah dan semenarik berapa tahun silam, yang dahulunya tampak pasir di sepanjang pantai berwarna putih halus, kini telah berubah menjadi lumpur coklat.

Hal itu akibat efek dari reklamasi atau penimbunan yang dilakukan perusahaan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) beberapa tahun lalu hingga kini, masih dilakukan penimbunan di kampung Masiran.

Owner Loola Adventure Resort, Marc Van Loo, yang berkebangsaan Belanda,menyampaikan melalui Jaya Putra, Direktur CSR dan Kepala Divisi Transportasi, bahwa resort ini telah 25 tahun berdiri atau sejak tahun 2000. Dengan konsep menjual lokasi wisatanya berupa room, beach (pantai) sea water, dan activity lainnya, di mana Loola Resort ini juga merupakan salah satu penyumbang PAD dari sektor pariwisata ke Kabupaten Bintan.

“Kejadian ini sangat disayangkan keadaan yang telah terjadi menimpa lokasi kerjanya,” tuturnya.

“Apabila tidak ada perhatian dari pemerintah, maka ini akan mematikan bisnis pariwisata,” ketusnya.

Hal ini juga sangat disayangkan, dimana Forum Pariwisata mengeluhkan juga atas terbitnya PKKPR Darat PT GBKEK di Pulau Poto, dimana diketahui akan dikembangkannya usaja industri di pulai tetsebut, Minggu (25/05/2025)

Hngga saat ini, tata ruang di Pulau Poto dan sekitarnya, yang dikeyahui belum ada perubahan peruntukannya. Dan sejauh ini peruntukannya bukan untuk industri sesuai Perda No 1 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Bintan.
Dimana peruntukannya masih untuk pertambangan, pertanian, pariwisata, magrove dan hutan produksi.

Dan PKKPR Darat PT GBKEK Industrial Park, sudah diterbitkan pada 2 Juli 2024 lalu, oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ditandatangani secara eletronik oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dengan artian, dengan terbitnya PKKPR Darat perlu dipertanyakan lagi, apakah sudah sesuai, bahwa tata ruang wilayahnya sudah dirubah. Hal ini jelas, untuk dilakukan persetujuan harus melalui rekomendasi, atau sebelum terbit PKKPR Darat, mesti adanya rekomendasi terlebih dahulu atau RPKKPR Daratnya, di mana Rekomendasi PKKPR Darat diketahui terbit pada 2022 lalu.

Yang menjadi pertanyaannya, siapa yang bermain dengan penerbitan PKKPR Darat ini, mengapa sepertinya dilakukan pembiaran.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses