Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat Konferensi pers” Kamis (15/09/22.) Foto humas.

Silabusnews.com,Kalbar, Ketapang – Buntut dari tindak kriminal pencabulan terhadap anak bawah umur, Pemerintah mengambil langkah pembekuan izin operasional Yayasan Panti Asuhan Al Akbar di Kalinilam pada Kamis (15/09/22.)

Pembekuan izin operasional tersebut di tindaklanjuti dengan pencopotan papan nama (plang) yayasan oleh petugas.

Pencabutan papan nama ini, disaksikan langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, Dinas Sosial, KPPAD, Pol PP, MUI, Kepala Desa Kalinilam, Kepala Dusun, serta Ketua Forum Yayasan Yatim Piatu Ketapang.

Dengan pembekuan ini, diharapkan masyarakat atau donatur tidak lagi menyalurkan bantuan ke Yayasan ini, baik secara langsung ke Panti, melalui celengan yang ditetapkan di warung atau pasar, maupun melalui rekening yayasan.

Sebelumnya beredar informasi dimasyarakat bahwa Pimpinan Yayasan Al Akbar berisial IS Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya.

Perilaku bejad sang pengasuh terungkap saat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H, pada Rabu (07/09/2022) lalu.

pada hari senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 17.23 Wib, Polres Ketapang telah mengamankan seorang oknum berinisial IS (41), warga yang sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kalinilam Ketapang.

” Oknum IS diamankan lantaran adanya laporan dari salah satu korban yang selalu didampingi oleh KPAD, sehingga kita dapatkan IS ini sebagai pelaku Utamanya,” Ungkap AKBP Yani Permana Rabu(07/09/2022).

Lanjut Yani menjelaskan pengamanan pelaku IS oleh anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., didampingi KPAD.

” Selanjutnya kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan pada detik ini tempat atau alamat panti asuhan tersebut beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Konferensi pers kasus pencabulan anak oleh salah satu oknum pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Rabu(07/09/2022).

Yani menjelaskan modus dari pelaku melakukan pencabulan dengan cara mendoktrin yang disertai ancaman.

” Dari hasil pengembangan yang ada, didapatkan bahwa modus IS tersebut dengan mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan doktrin dalil ada hadits dan doktrin tertentu serta adanya ancaman-ancaman, yang dilakukan IS kepada korban-korban nya,” jelas Kapolres.

Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti barupa pakaian korban dan Handphone.

” Handphone yang di dalamnya ada Video forno yang selalu ditampilkan atau dipegang kan kepada si korban untuk diperlihatkan saat melakukan persetubuhan,” lanjut jelas Yani.

Yani mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat bagaimana kelanjutan pendidikan anak yang ada di Panti Asuhan tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama pihak KPAD menyampaikan, bahwa kejadian ini adalah merupakan pertamakali terjadi di Kabupaten Ketapang. Karena itu, pihaknya berharap adanya kerjasama diberbagai pihak dalam melakukan pencegahan terhadap kejadian serupa(pencabulan terhadap anak dibawah umur).

” Saya berharap melalui rekan rekan media juga dapat membantu melakukan pencegahan, melalu media yang bisa disampaikan setiap waktunya,”ucap ketua KPAD Ketapang.

Kasat Reskrim Ketapang, AKP M. Yasin menerangkan, untuk sementara korban pelapor baru 1 orang, namun kasusnya akan terus dikembangkan dalam penyelidikan dan penyidikan. Serta pihaknya akan melakukan Visum terhadap 19 anak perempuan yang ada di Yayasan tempat mereka di asuh.

Atas perbuatannya pelaku IS terancam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Am.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.