Perayaan Balon Udara yang Merugikan Masyarakat: Tradisi atau Ancaman?

FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Setiap musim lebaran, terutama di wilayah Jawa Tengah seperti Wonosobo, Pekalongan, hingga Temanggung, langit dipenuhi oleh balon udara raksasa warna-warni. Tradisi ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan menjadi ajang kebanggaan lokal. Namun, euforia budaya tersebut tidak selalu sejalan dengan aspek keselamatan dan ketertiban umum. Fakta menunjukkan bahwa pelepasan balon udara tanpa kendali kerap menimbulkan kerugian yang nyata: dari gangguan penerbangan, korsleting listrik akibat jatuhnya balon ke jaringan PLN, hingga potensi kebakaran karena penggunaan bahan bakar di bagian bawah balon.

Secara hukum, pelepasan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan. Balon udara yang terbang di luar kendali bisa memasuki jalur pesawat komersial yang melintasi wilayah udara Indonesia. Tidak sedikit pilot melaporkan insiden balon yang membahayakan keselamatan ratusan penumpang. Kasus ini bukan sekadar potensi bahaya, tapi sudah menjadi kenyataan yang bisa mengakibatkan bencana jika dibiarkan.

Dari sisi sosial, masyarakat yang merayakan tradisi ini sering merasa dikriminalisasi. Penangkapan terhadap pelaku pelepasan balon, penyitaan alat-alat, hingga pembubaran acara oleh aparat terkadang dilakukan secara represif tanpa pendekatan kultural. Padahal, tradisi ini memiliki makna simbolis: pelepasan doa, rasa syukur, dan bentuk kreativitas masyarakat lokal. Oleh karena itu, perayaan ini tidak bisa serta-merta dimatikan begitu saja.

Pemerintah daerah dan pusat sebenarnya memiliki opsi tengah: tidak melarang tradisi, tetapi mengatur bentuknya. Salah satu solusi yang telah dicoba adalah Festival Balon Udara Berpengekang. Balon tetap bisa diterbangkan, tetapi dengan tali yang membatasi ketinggian dan radiusnya. Ini adalah bentuk kompromi antara menjaga keselamatan dan mempertahankan nilai budaya. Namun, agar ini berhasil, diperlukan dukungan logistik, pelatihan teknis, dan bahkan kompetisi yang terorganisir agar masyarakat tertarik mengikuti aturan.

Lebih jauh, ini juga menjadi pelajaran penting dalam bagaimana negara menangani konflik antara hukum dan budaya. Pendekatan koersif sering kali hanya memicu perlawanan dan pelanggaran terselubung. Sebaliknya, pendekatan partisipatif—yang melibatkan tokoh adat, pemuda lokal, dan komunitas kreatif—lebih efektif dalam membentuk budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran, bukan ketakutan.

Tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk membahayakan nyawa orang lain, tetapi hukum juga tidak boleh menjadi alat untuk menyingkirkan kearifan lokal. Keseimbangan antara keduanya hanya bisa tercapai jika pemerintah benar-benar hadir bukan hanya dengan larangan, tetapi dengan fasilitasi dan edukasi.

Sudah saatnya perayaan balon udara diakui sebagai warisan budaya takbenda yang perlu dibina, bukan dibinasakan. Dengan teknologi dan regulasi yang tepat, tradisi ini bisa diangkat ke tingkat nasional bahkan internasional—sebagai simbol budaya kreatif yang patuh hukum dan cinta damai.

Ketika hukum dan budaya bertemu di ruang dialog, maka tidak ada yang perlu dikorbankan. Tradisi tetap hidup, masyarakat tetap aman.

Penulis: Adalah dosen hukum administrasi negara di Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan aktif dalam isu-su public, advokasi sosial-budaya dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses