Salah satu kendaraan ODOL yang ditegur kepolisian yang melintas di Jalan Bakti Praja kawasan perumahan Alamanda, Kamis, 13/02/2025 malam (Foto: Patar Sianipar)
Bintan, Kepri – Peneguran terhadap empat unit lori berkapasitas berlebihan, yang selalu disebut Over Dimension Over Long (ODOL) yang melintas di jalan Bakti Praja daerah perumahan Alamanda, Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Bintan dilaksanakan oleh Unit Lantas Polsek Bintan Utara, di pimpin Panit II Unit Lantas Polsek Bintan Utara IPTU Nugroho Catur P, S. Psi., bersama personil Polsek Bintan Utara, Kamis malam (13/02/2025)
Nugroho menyampaikan dilapangan, bahwa lori ODOL tersebut diminta untuk tidak lagi melintas di jalan tersebut, karena jalan tersebut bukan untuk kelas jenis kendaraan tersebut.
“Kita hanya bersifat memberikan teguran kepada para supir lori tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Sukri salah seorang warga yang melintas dijalan tersebut, menyatakan sangat bersyukur atas peneguran yang dilakukan pihak kepolisian, karena kondisi jalan ini sering rusak (berlubang).
“Jadi, peneguran ini hendaknya sesering mungkin dilakukan, dan diberikan sanksi,” harapnya.
“Kondisi ODOL ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain, karena sudah tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Patar Sianipar