Pengawasan Orang Asing Bergantung Pada Kelancaran Komunikasi Antar Instansi.

Adi Hari Pianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, memberikan keterangan usai rapat Timpora

Bintan, Kepri– Salah satu upaya memperkuat pengawasan orang asing secara terpadu, Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Bintan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)
Kabupaten Bintan, bertempat di De Bintan Villa, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan dari Polres Bintan, Kodim 0315/Tanjungpinang, Seluruh Kecamatan yang tercakup dalam kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, serta perwakilan Disbudpora Kabupaten Bintan.

Pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian yang diamanatkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya. Fungsi
itu tidak dapat dijalankan satu instansi saja, karena keberadaan dan aktivitas orang asing
bersinggungan dengan ketertiban wilayah, ketenagakerjaan, pariwisata, hingga keamanan.
TIMPORA hadir sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang menyatukan pandangan dan
langkah antarinstansi.

Forum ini menjadi semakin penting setelah penyesuaian nama, nomenklatur, dan wilayah
kerja kantor melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP30.OT.01.03 Tahun 2026. Jangkauan pengawasan kini mencakup sejumlah kecamatan baru, termasuk wilayah kepulauan seperti Tambelan yang waktu tempuhnya panjang.

Karena itu, forum ini tidak berhenti pada pengenalan tugas dan kewenangan. Kantor
memaparkan perkiraan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja baru, sekaligus
menampung kendala mitra kerja di lapangan. Yang paling menonjol adalah mekanisme
pelaporan kegiatan orang asing dari desa di pulau-pulau jauh yang terkendala jarak dan waktu tempuh.

Informasi keimigrasian memiliki nilai strategis bagi banyak pihak. Bagi aparat penegak hukum,
data kedatangan, keberadaan, dan kegiatan orang asing menjadi pintu masuk penelusuran;
bagi pemerintah kecamatan dan desa, data yang sama menopang ketertiban wilayah serta
ketepatan pelayanan; bagi perangkat daerah lain, informasi itu menopang pengambilan
kebijakan. Dengan satu sumber informasi yang sama, potensi pelanggaran dapat dideteksi
lebih dini.

Rapat dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, bersama Asisten
Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bintan, Mohammad Panca
Azdigoena, yang mewakili Bupati Bintan. Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gigih Tri Atmaja, dan ditanggapi aktif oleh peserta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan,

Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa pengawasan orang asing bergantung pada kelancaran komunikasi antar instansi. “Pengawasan orang asing
tidak dapat berjalan sendiri oleh satu instansi. Yang kami butuhkan adalah koordinasi dan
pertukaran informasi yang rutin, terutama bagi wilayah kepulauan yang aksesnya terbatas,
agar keberadaan dan kegiatan orang asing terpantau tepat waktu,” ujarnya.

Dengan semangat kolaborasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan berkomitmen menghadirkan
pengawasan dan pelaporan keimigrasian yang optimal dan terkoordinasi di Kabupaten
Bintan, sejalan dengan komitmen “IMIGRASI UNTUK RAKYAT” yang digaungkan Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

News Feed