Pencurian Uang Infaq Dan Maling Motor Ditangkap

Tersangka KA (kiri) dan tersangka HO (kanan) yang diamankan Polsek Bintan Timur, Jum’at 27 September 2024 (Foto:Patar Sianipar)

Bintan, Kepri– Pengungkapan dua kasus pidana di wilayah hukum Polsek Bintan Timur disampaikan Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin, di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/09/2024) sekira pukul 14.30 WIB

Firuddin mengatakan, dua kasus tindak pidana diwilayah hukum Polsek Bintan Timur, yakni pencurian kotak infaq, yang terjadi di masjid Al-Hidayah Desa Kelong, dan pencurian serta penggelapan yang terjadi di Kampung Bangun Rejo Bintan Timur.

“Kedua kasus tersebut berhasil terungkap, berkat laporan serta dukungan masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut Firuddin, menerangkan terkait pelaku pencurian kotak infaq, dengan inisial HO (45) modus yang dilakukan pelaku, yakni masuk kedalam masjid melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil kotak infak didalam masjid selanjutnya pelaku merusak dan mengambil uang serta membuang kotak infaq tersebut kelaut.

Saat pihak kepolisian memperlihatkan Barang bukti yang didapat untuk mengungkapkan kedua kasus tersebut, Jum’at 27 September 2024 (Foto: Patar Sianipar)

“Kemudian kasus selanjutnya dengan tersangka pencurian serta penggelapan yaitu KA (36), dimana modus pelaku yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dan membawa kabur,” lanjutnya.

“Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 K.U.H.Pidana dan pasal 362 atau padal 372 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 dan 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Patar Sianipar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.