LH bersama PT memakai baju orange . Foto: Dok Silabusnews.com
Silabusnews.com,Kalbar, Ketapang – Dengan diitetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, yakni LH mantan Kepala Desa (Kades) Batan Sari yang kini menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat di Ketaoang, bersama PT mantan bendahara desa ditempatnya memimpin dinilai, Marcelina Lin,SH, Penasehat Hukum (PH) LH terkesan dipaksakan, Jum’at (23/04/2021)
LH dijadikan tersangka terkait Penyalahgunaan Dana Desa, dengan jumlah sebesar Rp 775.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada kasus pengadaan Mesin PLTD, sehingga menimbulkan kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 229.731.000,-(dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Terhitung sejak Jumat, (23-04-2021) LH bersama PT resmi menjadi tahanan Kejaksaan karena sudah memasuki tahap II dan dititip penahanannya selama 20 hari kedepan di Lapas kelas IIB Ketapang, bedasarkan surat perintah penahanan print no 1035 dan 1033 terhadap kedua tersangka.
Saat dikonfirmasi, LH mengatakan dirinya menghargai proses hukum yang berlaku, namun dirinya merasakan adanya kejanggalan atas penetapan tersangka pada diri nya.
LH mengaku bahwa sebelumnya pada tahun 2017 dirinya telah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat, namun tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.
“Kita punya bukti Dokumen dari Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari pihak Inspektorat Ketapang dan semuanya sudah diserahkan pada pengacara saya,” kata LH.
Sementara itu Marcelina Lin,SH didampingi oleh Er. Suryadi Ranik, SH kuasa hukum LH mengatakan, terkait proses hukum terhadap LH yang begitu mudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Ketapang, hal itu terlalu dipaksakan.
“Kasus ini terkesan sangat sangat dipaksakan oleh pihak Kejari Ketapang, justru kita mempertanyakan dasar hukumnya apa sehingga hingga Kejari Ketapang menetapkan status tersangka terhadap LH, hingga dilakukan penahanan Dan kami akan cari kebenaran dalam kasus ini serta mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut di paparkan ya, berdasarkan hasil LHP Inspektorat Ketapang pada saat melaksanakan pemeriksaan terkait pengadaan barang mesin PLTD tersebut melalui Dana Desa pada anggaran tahun 2016/2017 Ketapang, tidak ditemui kerugian.
Marcelina juga mempertanyakan, terkait kasus tersebut CV. Raja Intan selaku pihak pengada barang kenapa tidak tersentuh hukum.
” Ini ada yang aneh dengan proses hukum yang dilakukan Kejari Ketapang kepada LH,” tegasnya.
Marcelina juga mengatakan sudah mengajukan proses penangguhan penahanan terhadap LH.
“Kami sudah memasujkan permohonan penangguhan penahanan LH dan masih menunggu hasil selanjutnya, apakah dikabulkan atau tidak, kita tunggu saja hasilnya,”lanjutnya.
” Secara jelas tidak ditemui adanya kerugian Keuangan Negara senilai Rp 230 juta, dan Kenapa Kejari menetapkan tersangka kepada LH.? Itu tidak tepat, kita akan melakukan pembelaan hukum dan upaya pembuktian di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Penulis :AM