Pemkab Bintan Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perumahan, Tata Kelola Serah Terima, Dapat Apresiasi KPK

Pemkab Bintan foto bersama saat Sosialisasi Perda Penyerahan PSU Perumahan, Tata Kelola Serah Terima. (F_SN)

Bintan, Kepri – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, bertempat di Ruang Pertemuan Long House De Bintan Villa, Bintan Buyu. Hal ini disampaikan Kepala Disperkim Bintan, Mohammad Irzan, S.T., Senin (15/12/2025) pagi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengembang perumahan serta pemangku kepentingan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kawasan perumahan, yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, S.Sos., M.Si., yang mewakili Sekda Bintan, ATR/BPN Kab Bintan, Inspektorat Daerah, BPKAD, Dinas PUPRP, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, para camat se-Kabupaten Bintan, serta para pengembang perumahan yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.

Turut hadir sebagai Nara Sumber sekaligus Moderator Ketua DPD Himpera Kepri Urip Widodo S. E, Ketua DPD REI Kabupaten Bintan, Deni Afrianto S.Kom, sedangkan dari Kementerian Hukum Dan HAM hadir sebagai nara sumber untuk penerangan hukum, Lily Persyadayani S. H. M. H., selaku Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang Undangan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Mohammad Irzan menyampaikan, bahwa penyelenggaraan serah terima PSU perumahan di Kabupaten Bintan Alhamdulillah mendapat apresiasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Daerah Kab. Bintan. Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menerapkan tata kelola penyerahan PSU Perumahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Apresiasi dari KPK ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Bintan telah sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik,” ujarnya.

“Pemerintah Kabupaten Bintan berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pengembang perumahan dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku dan melaksanakan kewajiban penyerahan PSU tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

“Dengan demikian, keberadaan PSU dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan lingkungan permukiman bagi masyarakat Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Patar Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses