Surat Edaran Bupati Bintan bagi seluruh masyarakat Bintan.
Bintan, Kepri – Bupati Bintan Roby Kurniawan S. P. W. K. mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 18/400.10.4.4/XII/2025, tentang bantuan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor akibat konstitusi hidrometrodologi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 15 Desember 2025.
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bintan memberikan kesempatan kepada seluruh ASN, pegawai non-ASN, serta masyarakat umum untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dimaksud.
Roby mengeluarkan surat edaran ini dengan dasar :
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau
Barang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin;
5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1956 Tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan Sosial dan Masyarakat.
Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat dari Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bintan, Nomor : B/16/FPRB/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 lalu, mengenai Permohonan Dukungan Penggalangan Uang dan Barang untuk korban bencana diwilayah Sumatera dan Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang (PUB) Kepala Dinas Sosial Nomor 32/400.10.4.4/XII/2025.
Untuk ini kami sampaikan bahwa penggalangan dana ini bersifat murni, sukarela, tanpa paksaan dalam bentuk
apa pun, serta tidak ditetapkan jumlah sumbangan tertentu.
Dan bantuan juga dapat berupa uang tunai maupun barang kebutuhan pokok (sembako, pakaian layak pakai, perlengkapan bayi, dan sejenisnya).
Lebih lanjut dalam Surat Edaran tersebut, Roby menyampIkan bahwa penyerahan bantuan dilakukan melalui: Sekretariat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bintan, yang bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Bintan, atau melalui rekening resmi FPRB Bintan : Bank Riau Kepri Syariah : 135-20-88888, atas nama FPRB Kabupaten Bintan, dengan nomor Contact Person 08126660528, atas nama Agus Ariyadi.
Roby pun menyampaikan, bahwa dari keseluruhan hasil pengumpulan, akan disalurkan secara langsung dan transparan, kepada korban bencana di wilayah terdampak, dengan pendampingan BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Bintan,
Patar Sianipar










