Anambas-Silabusnews.com – Pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas (KKA) mengalami keterlambatan, oleh PT DELBIFER CAHAYA CEMERLANG sebagai kontraktor pelaksana setelah di berikan penambahan waktu selama 50 hari kalender akhirnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Hasil informasi yang di himpun, pembangunan Kantor Bupati Tahap III yang di laksanakan PT DELBIFER CAHAYA CEMERLANG sudah mengajukan Addendum perpanjangan masa kerja pada tanggal 26 Desember lalu. Pihak dinas PUPR telah memberikan penambahan waktu selama 50 hari kalender. Jatuh tempo masa kerja pada tanggal 13 Februari lalu, namun faktanya kantor bupati belum juga kunjung selesai.
Di konfirmasi Muhammad Hatta selaku PPTK yang baru Saja di tunjuk pada tahun 2018 ini membenarkan terjadinya keterlambatan kerja. “Benar penambahan waktu 50 hari kalender yang di berikan kepada PT DELBIFER pada tanggal 26 Desember lalu sudah habis. Pihak kita belum memberikan rekomendasi atau keputusan untuk kelanjutannya,” jelasnya.
Selasa 6/3/2018 Ia menambah kan, BPK bersama Dinas PUPR (KKA) sudah mengunjungi pembangunan tersebut dan untuk kelanjutan habis masa waktu kerja pihaknya masih dalam tahap pembahasan. “untuk keputusan belum lgi bang. Apakah putus kontrak atau tetap lanjut. Jika putus kontrak tentunya akan di lelang kembali dan anggaran pemeliharaan bangunan akan hilang, Anggaran tersebut 5% dari pagu anggaran” tambahnya.
Lanjutnya meskipun masa kontrak pekerjaan sudah jatuh tempo, pihak kontraktor masih terus bekerja untuk percepat pembangunan mengingat, Pemkab Anambas akan pindah kantor di nilai Mei mendatang.
Foto kontor bupati Abambas( dokumentasi silabusnews.com)
BPK belum memberikan rekomendasi atas keterlambatan pekerjaan. BPK menilai pihak kontraktor masih berniat baik untuk Menyelesaikan pekerjaan. Dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 pengadaan barang dan jasa, kegiatan yang bersumber dari dana APBN Addendum penambahan waktu diberikan selama 90 hari kalender, sementara kegiatan yang bersumber dari APBD masa tambahan waktu yg di berikan hanya 50 hari kalender. Terus apa alasan BPK dan dinas PUPR (KKA) belum memberikan rekomendasi terkait keterlambatan ini,,,,? dan apakah perusahaan akan terancam di Blacklist.? Kononnya, pertimbangan tersebut di ambil dengan alasan anggaran biaya pemeliharaan dan sisa dari pagu anggaran, akan hilang dengan kata lain di kembalikan ke kas daerah.? Red).
Pada waktu terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa, Baynnullah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan BPK dan dinas PUPR terkait kelanjutan rekomendasi nantinya. Ia sepakat, jika di hentikan banyak kerugian, seperti biaya pemeliharaan akan hilang dan yang menjadi pertimbangan, pembangunan kantor bupati akan tertunda lagi.
Sementara, Pemkab Anambas saat ini berencana pindah secepatnya untuk meminilisir biaya sewa kantor selama ini.” Katanya.Rabu, 7/3.
Semoga segera ada kejelasan dari pihak terkait atas keterlambatan kerja Pembangunan Kantor Bupati oleh PT DELBIFER CAHAYA CEMERLANG karena ini menjadi barometer atas konsekuensi aturan yang tanpa pandang bulu di negara ini .(Rohadi)