Sri Heny Utami, Camat Teluk Sebung saat memimpin rapat (Foto dok silabusnews.com)
Silabusnews.com, Bintan – Dampak dari terhentinya pelayanan di kantor desa Sebong lagoi, Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan beberapa hari yang diduga karena adanya ketidak harmonisan antara Kepala desa, Sekretaris desa, dan perangkat desa, mengakibatkan dilakukan rapat yang digelar di Balai Desa Kantor Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebung Kabupaten Bintan, Jalan Panca Marga Sei Kecil Teluk Sebung, Jum’at (09/04/2021) sekira pukul 16.25 WIB sore.
Rapat terkait permasalahan ini, dipimpin Kepala Kecamatan Teluk Sebung Sri Heny Utami, didampingi Sekretaris Kecamatan, Kepala desa Sebong Lagoi, dan dihadiri Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Ketua Forum RT, staff desa, Kepala Dusun serta sejumlah RT.

Sri Heny Utami, Camat Teluk Sebnbg Kabupaten Bintan.
Camat Teluk Sebung Sri Heny Utami, mengatakan bahwa kantor desa Sebong Lagoi harus dibuka dan lakukan pelayanan kepada masyarakat, dan harus diingat masyarakat tudak tahu apa persoalan di internal kantor, pembinaan sudah kerap dilakukan khusus di Desa Sebong Lagoi
“Saya minta hari Senin (12/04/2021) kantor Desa harus melakukan pelayanan,” tegasnya.
“Jangan ada pelayanan diluar kantor desa, dan masyarakat bukan langsung ke kantor kecamatan,” tegasnya.
“Jika memang pelayanan di kantor Desa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah kecamatan akan mengambil alih pemerintahan Desa Sebong Lagoi,” lanjutnya.
“Tolong pisahkan sistem pelayanan dengan permasalahan atau situasi yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa Sebong Lagoi,” imbaunya
Sekretaris Desa, Abdul Halim menyampaikan bahwa dokumen APBDes, sudah diserahkan ke BPD untuk dipelajari.
Hal ini dibenarkan oleh Rahman Ketua BPD, bahwa mereka sudah menerima dokumen APBDes, namun mengapa BPD tidak dilibatkan dalam penyusunan APBDes tersebut.
“Jadi kami anggap dokumen itu tidak sah,” ujarnya.
Rusni, Kepala Dusun (Kadus) 1, kami berniat mau bekerja untuk kemajuan desa tapi berikan kami kebebasan melakukan, jangan seperti ada kucing-kucingan.
“Jujur saya sampaikan, kami malu atas permasalahan yang terjadi,” tuturnya.
Umar Sembiring, ketua forum RT/RW mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama, ibarat hati kalau tidak senang maka melakukan pekerjaan apapun akan terkendala.
Sementara itu, Arfiani, kepala dusun 2 yang juga menjabat sebagai plt. Kasi Keuangan Pemerintah Desa Sebong Lagoi, menyampaikan bahwa mereka tidak nyaman melakukan pekerjaan, makanya kami mogok kerja.
“Melakukan pekerjaan kantor itu di kantor, dan ada batasan waktu kerja,’ sebutnya
Camat mengatakan bahwa Abdul Halim Sekretaris Desa Sebong Lagoi selaku ketua penyusunan APBDes tidak melakukan tugas dengan baik.
“Jadi, saya meminta kepala desa untuk mengevaluasi kinerja sekdes selaku ketua penyusunan APBDes, dan juga perangkat lainnya,” tegasnya.
Ada empat poin dari pertemuan ini yang harus dijalankan,
1. Kantor pelayanan harus dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB
2. Penyusunan APBDes silahkan ikuti aturan,
3. Bekerja dikantor, bukan dirumah.
4. Sekdes dan staf Desa menjadi kewenangan kepala Desa untuk mengevaluasi kinerjanya.
“Jadi, saya selaku pembina pemerintah Desa meminta untuk melaksanakan ke empat poin ini,”pungkasnya.
PS**






