Rudi Wisno Ketua Setwil FPII Kalbar
Silabusnews.com, Kalbar, Bengkayang – Beredarnya Video YouTube tentang adanya dugaan SPBU nakal, yang disinyalir menyalurkan BBM bersubsidi jenis Premium kepada pengantri menggunakan jerigen, menjadi perbincangan dan menjadi berita Viral di Kabupaten Bengkayang,pada Selasa (06-04-2021)
Beredarnya Video YouTube tentang dugaan SPBU nakal, yang disinyalir menyalurkan BBM bersubsidi jenis Premium kepada pengantri dengan menggunakan jerigen, menjadi perbincangan dan menjadi berita Viral di Kabupaten Bengkayang.
Beredarnya vidio berita tersebut, membuat salah satu oknum berinisial GT yang mengaku berprofesi wartawan, tanpa menyebutkan media tempat menjalankan profesinya tidak terima, sehingga ia mengancam awak media yang membuat berita bahkan mengucapkan kata- kata yang melecehkan profesi Wartawan/Jurnalis,
Melalui audio massage, GT menyampaikan bahwa dirinya juga wartawan, jadi tahu prinsip-prinsip wartawan dalam menjalankan profesinya
“Wartawan itu kalau dikasi uang, tidak ada lagi perkara, wartawan di Bengkayang ini semua wartawan uang,” lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan GT mengancam akan mengerahkan semua pengantri untuk menyerang wartawan pembuat berita viral tersebut.
” Kau dimana, ini ramai mencari keberadaan kau, jangan kau lihat dampak negatifnya saja itulah kebodohan kalian sekolah alang-alang,” ancamnya
“Kalau saya jadi DPR dan kalau saya jadi polisi atau tentara tidak mungkin saya akan ngantri seperti ini, jangan hanya mikir diri sendiri,saya ngantri ini untuk dapat sehari makan sehari,” bebernya
“Kita ketemu kalau tidak ketemu payah,” ketusnya
Ucapan GT yang melecehkan profesi wartawan, mendapat kecaman dari Rudi Wisno, Ketua Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Independen Indonesia (FPII).
“Ucapan GT itu sangat menyayat hati insan Pers, dia sudah melecehkan profesi jurnalis, jika dia mengaku dirinya wartawan, semestinya mengerti apa tugas dan fungsi seorang wartawan, bukan mengucapkan kata-kata penghinaan,”paparnya
“Marwah jurnalis, jangan sampai di injak-injak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demi kehormatan, agar profesi wartawan kedepan tidak lecehkan lagi,” tegasnya
Masih Rudi mengatakan yang mana sangat menyayangkan sikap oknum yang mengaku wartawan, namun melecehkan profesi kewartawanan.
“Jika GT mengintervensi profesi dan tugas jurnalis, artinya disitu dia bukanlah jurnalis, namun beliau adalah penghianat undang-undang dan musuh negara,” bebernya
“Yang jelas dalam konteks ini, kita melihat juga wartawan betul atau tidak, kalau dia berprofesi sebagai wartawan, dia harus menunjukkan identitas organisasi wartawannya,” lanjutnya.
“Jadi dalam hal ini, aturan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 jelas dikatakan barang siapa melawan hukum dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalan kan jurnalistik nya, penjara dua Tahun di denda 500.000.000.00 juta,” pungkasnya
A.M