Nyanyang Terima Dua Nelayan Batam Yang Dipulangkan Dari Malaysia

Wagub Kepri saat terima pemulangan 2 nelayan Batam yang Ditahan Pihak Malaysia

Batam, Kepri – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menerima kepulangan dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, yang bernama Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan pihak Malaysia karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut pada 12 Maret 2025.

Diatas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (19/03/2025), atas nama Pemerintah Provinsi Kepri. Nyanyang menerima pemulangan kedua nelayan tersebut.

Dalam sambutannya, Nyanyang menyampaikan rasa terima kasih atas kembalinya dua warga Kepri, yang telah dibebaskan oleh Polisi Maritim Malaysia, setelah sebelumnya dinyatakan melanggar batas wilayah laut.

“Ini merupakan hasil kerja cepat dan baik yang dilakukan terutama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, di bawah pimpinan Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, yang langsung menjemput kedua nelayan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyanyang menyatakan, bahwa Pemprov Kepri ke depan akan menggandeng semua pihak terkait untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh nelayan di Kepri, terutama mengenai pemahaman batas-batas wilayah laut yang boleh mereka masuki.

“Kami juga menghimbau kepada nelayan-nelayan kita, saat pergi melaut agar memastikan perlengkapan dan pendukung keselamatan kerja selalu diperhatikan dengan baik, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dua nelayan Kepri ditahan dan diproses oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas laut Malaysia.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia, sekaligus berkomunikasi intensif dengan pihak APMM Malaysia. Terlebih kami juga memiliki hubungan baik dengan mereka,” jelasnya.

Setelah kurang lebih seminggu dan dari hasil persidangan di Malaysia, kedua nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Setelah mencapai kesepakatan, Bakamla berangkat ke titik penjemputan di batas wilayah laut tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura, bersama Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara.

“Sekira pukul 09.00 WIB, kami berangkat menggunakan KN Pulau Nipah-321 menuju titik penjemputan yang dijanjikan dengan APMM, menjemput dua nelayan kita beserta kapalnya berhasil,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi. (*/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.