Barang bukti sementara (Foto Dok.Polsek Tanjungpinang Barat)
Silabusnews.com,Tanjungpinang– Terungkap sudah motif pembunuhan yang dilakukan inisial SAS (42), kepada korban MT (49), warga Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang ditemukan sudah menjadi mayat dan terapung di pantai sekitar Hotel Bintan Beach Resort, Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Jum’at (15/05/2020)
Informasi yang berhasil dihimpun, SAS nekat menghabisi nyawa MT karena ditolak untuk berhubungan badan.
Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa di Polsek Tanjungpinang Barat, bermula pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, akan tetapi korban menolak.
Lalu korban mengambil uang sejumlah Rp. 500.000 dari kantong celana milik pelaku, kemudian pergi.
Pelaku lalu mengejar korban untuk menarik kembali kedalam rumah, namun Korban melakukan perlawanan dengan mencakar pelaku. Pelaku marah lau mengambil sebuah palu/martil yang ada disekitar rumah pelaku, dan memukul korban di bagian kepala hinggal mengakibatkan tewasnya korban.
Selain.mengamankan pelaku, turut juga diambil barang bukti sementara berupa, 1 (satu) helai celana pendek, Uang tuani Rp. 900.0000, 12 (dua belas) bungkus rokok, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Revo warna Hitam Biru BP 2375 GT, 1 (satu) Buah Gigi Palsu korban.
Hingga berita ini diunggah, SAS masih di interogasi di Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(Patar. Sp)






