Menelusuri Sebab Penyitaan Lahan di Bintan Timur

Kepaniteraan PN Tanjungpinang, ke lokasi lahan eksekusi di jalan Nusantara KM 17 area Perumahan Puri Kencana Wungu” Kamis (20/10/2022), foto AJ.

Bintan, KepriĀ  – Mengenai adanya sehubungan dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang nomor 4/Pen.Eks.G/2021/PN Tpg. Tanggal 17 Oktober 2022 tentang permohonan sita eksekusi (Eksekusioral Beslag) yang diajukan oleh saudara FP di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan.

Waktu proses di lokasi, Dipaparkan pemohon sita eksekusi dengan surat yang diterima di kepaniteraan PN Tanjungpinang. Untuk itulah, Pelaksanaan tersebut dilakukan dekat jalan Nusantara KM 17 area Perumahan Puri Kencana Wungu, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari jam 09.00 Wib dini hari.

Tampak PN dimaksud usai menyita lahan seluas 180 meter persegi. Kapolsek Bintim, AKP Suardi, SE bersama sejumlah anggota kepolisian turut mengawal di sekitaran sembari menyaksikan pembacaan penetapan sita di hadapan sejumlah masyarakat setempat.

Dari komentar Juru Sita PN Tanjungpinang, Dayu Astriani bahwa eksekusinya belum dilaksanakan tapi disita dulu dan permintaan dari pemohon tanah diminta dikosongkan seperti semulanya hingga tidak ada bangunan di atas tanah lagi disana.

” Tidak ada batas waktu untuk mengosongkan lahan tersebut. Saat ini, Kita hanya melakukan sita saja, ” Ujar Dayu saat berada disamping Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE, Kamis (20/10/2022) menjelang pukul sepuluh pagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Dicky Eldina Oktaf memberikan penjelasannya saat dikonfirmasi seraya menyatakan pihaknya sebagai WNI yang baik tidak menghalangi kegiatan pembacaan sita dilakukan PN Tanjungpinang. Namun, Tetap melakukan upaya hukum perlawanan.

” Klien kami memiliki tanah ini cara hasil membeli dan dengan siapa membelinya, Saya pikir sudah masuk materi hukum, ” Ungkap Dicky singkat ketika disinggung hal diatas.

AJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.